billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

DPR dan Menteri ESDM Dorong Aktivasi Sumur Minyak Rakyat Demi Ekonomi Daerah dan Ketahanan Energi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR dan Menteri ESDM Dorong Aktivasi Sumur Minyak Rakyat Demi Ekonomi Daerah dan Ketahanan Energi
Foto: Anggota Komisi XII DPR RI Beniyanto Tamoreka. ANTARA/HO-Komisi XII DPR RI.

Pantau - Anggota Komisi XII DPR RI, Beniyanto Tamoreka, menegaskan bahwa pemberdayaan sumur minyak rakyat harus menjadi prioritas untuk mendorong ekonomi daerah dan memperkuat ketahanan energi nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa saat ini telah terdata sebanyak 30.000 sumur minyak rakyat di berbagai wilayah Indonesia.

"Jika separuh sumur ini diaktifkan dengan rata-rata produksi 10 barel per hari, potensi tambahan lifting bisa mencapai 90.000–100.000 barel per hari (bph), setara 15 persen target nasional. Ini peluang yang tidak boleh terlewat," ujarnya.

Potensi Ekonomi dan Dampak Sosial

Beniyanto menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata pemerataan ekonomi karena manfaatnya sangat terasa langsung di tingkat lokal.

Jika sekitar 5.000 sumur rakyat mulai beroperasi, diperkirakan perputaran uang yang terjadi di daerah bisa mencapai Rp250 hingga Rp500 miliar setiap bulan.

Perputaran dana tersebut akan menghidupkan sektor UMKM, khususnya yang bergerak di bidang jasa migas, transportasi, serta industri pendukung lainnya.

"Jika dikelola profesional dengan dukungan regulasi dan pembiayaan, potensi lifting bisa meningkat signifikan, sekaligus menciptakan lapangan kerja dan mendorong ekonomi kerakyatan," ia mengungkapkan.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, DPR mendorong pemberian akses pembiayaan murah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) hijau, pemberian insentif fiskal, serta pendampingan teknis oleh BUMN migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Komisi XII DPR RI juga menekankan pentingnya pengawasan oleh SKK Migas untuk memastikan tata kelola yang baik, transparan, dan ramah lingkungan.

"Kami ingin kekayaan migas tidak hanya tercatat sebagai angka produksi, tetapi benar-benar dirasakan oleh rakyat. Inilah cara kita menghadirkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya," ungkap Beniyanto.

Peraturan Baru dan Kesiapan Infrastruktur

Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 membuka ruang partisipasi bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan UMKM dalam pengelolaan sumur-sumur marginal.

Peraturan tersebut menekankan prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik sebagai syarat utama dalam pengelolaan sumur rakyat.

Bahlil menyebut bahwa 30.000 sumur yang telah diinventarisasi siap berkontribusi terhadap pencapaian target lifting nasional yang tercantum dalam APBN, yaitu sebesar 605 ribu bph.

Sebagian besar sumur rakyat tersebut berada di wilayah Pulau Sumatera, meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Selatan, dan Jambi.

Pertamina juga menyatakan komitmennya untuk membeli hasil produksi dari sumur rakyat.

"Ketika produksinya sudah ada dari sumur-sumur masyarakat, maka Pertamina sebagai offtaker (pembeli)," ujar perwakilan Pertamina.

Penulis :
Arian Mesa