billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK: Laporan Penipuan Capai 800 Kasus per Hari, Kerugian Tembus Rp4,6 Triliun

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

OJK: Laporan Penipuan Capai 800 Kasus per Hari, Kerugian Tembus Rp4,6 Triliun
Foto: (Sumber: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara "Launching Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal" di Jakarta, Selasa (19/8/2025). ANTARA/Rizka Khaerunnisa/am.)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa jumlah laporan penipuan keuangan (scam) yang masuk ke Indonesia Anti Scam Centre (IASC) mencapai 700 hingga 800 laporan per hari, jauh lebih tinggi dibanding negara tetangga seperti Singapura yang hanya mencatat sekitar 140–150 laporan.

Kerugian Triliunan Rupiah, Pemblokiran Dana Masih Terbatas

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan bahwa sejak November 2024 hingga 17 Agustus 2025, total laporan yang diterima IASC telah mencapai 225.281 laporan.

Total kerugian dari kasus-kasus tersebut tercatat sebesar Rp4,6 triliun.

Sementara itu, dana korban yang berhasil diblokir hanya sekitar Rp349,3 miliar, atau kurang dari 10 persen dari total kerugian.

Dari 359.733 rekening yang dilaporkan terkait kasus penipuan, baru 72.145 rekening yang berhasil diblokir.

Literasi Rendah, Pelaporan Terlambat

Friderica menekankan bahwa penipuan keuangan merupakan masalah global, namun kondisi Indonesia menjadi lebih menantang karena jumlah penduduk yang besar dan tingkat literasi keuangan digital yang masih rendah.

"Masyarakat kita sudah terpapar, sudah menggunakan digitalisasi, tetapi mereka secara digital financial literacy-nya masih belum cukup tinggi. Jadi itu yang harus terus kita dorong," kata Friderica.

Indeks literasi keuangan nasional berada di angka 66,46 persen, lebih rendah dibandingkan indeks inklusi keuangan yang mencapai 80,51 persen.

Friderica mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama dalam penyelamatan dana korban adalah keterlambatan pelaporan.

"Kalau di negara lain, saya mendapat angkanya itu sekitar 15 menit, ketika mereka menjadi korban, mereka sudah lapor. Makanya chance untuk dananya bisa dikejar itu sangat baik. Kalau di kita rata-rata sekitar 12 jam," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa bahkan ada korban yang tidak sadar bahwa uangnya telah hilang karena kurangnya kesadaran akan ancaman penipuan digital.

Modus Makin Canggih, Semua Bisa Jadi Korban

Friderica mengingatkan bahwa modus penipuan dilakukan secara berlapis dan dalam berbagai bentuk, mulai dari rekening bank, platform e-commerce, dompet digital, hingga kripto.

Ia menegaskan bahwa siapa pun dapat menjadi korban, terlepas dari latar belakang pendidikan atau jabatan.

"Oleh sebab itu, asosiasi pedagang kripto dan pihak lainnya kita harapkan partisipasi secara aktif untuk memberantas scam dan fraud di sektor jasa keuangan," ujarnya.

Kolaborasi dan Edukasi Jadi Kunci

OJK mendorong seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk bekerja sama meningkatkan perlindungan konsumen dan menjadikan platform digital sebagai sarana edukasi dan pelayanan.

"Karena para scamer ini juga semakin lama semakin canggih. Jadi kita tidak boleh kalah," tutup Friderica.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti