
Pantau - Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dari Rp12.500 menjadi Rp13.500 per kilogram untuk sebagian besar wilayah nasional, sementara khusus Papua dan Maluku ditetapkan hingga Rp15.500 per kilogram.
Alasan Penyesuaian Harga
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 sebagai langkah jangka pendek menjaga stabilitas harga dan kelancaran distribusi beras dalam negeri.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, "Bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras."
Penyesuaian HET hingga Rp2.000 per kilogram disebut perlu dilakukan agar industri penggilingan tidak terbebani dan disparitas harga antar jenis beras lebih merata.
Kebijakan ini juga ditegaskan sebagai "solusi jangka pendek" untuk memastikan kelancaran distribusi stok dan stabilitas harga di pasaran.
Perdebatan Tupoksi Antar Lembaga
Dalam Rapat Komisi IV DPR RI pada 21 Agustus 2025, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021, penetapan harga beras merupakan kewenangan penuh lembaganya.
"Kalau mengacu pada perpres 66 tahun 2021 maka harga itu yang menentukan Bapanas, yang menentukan cadangan pangan nasional itu Bapanas, yang menentukan harga eceran tertinggi adalah badan pangan nasional," ungkapnya.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut menegaskan bahwa urusan harga bukan bagian dari tugas pokok kementeriannya, namun pihaknya tetap terlibat karena menyangkut kepentingan petani.
"Tapi kami merasa bertanggung jawab karena kami bersama petani. Sebenarnya bukan urusan kami, kalau kami mau buang badan dan diam saja, masalah beras bisa lebih parah lagi. Hanya saja desakannya datang ke kami. Yang penting kita sepakat, jangan nanti pertanyaan soal harga selalu ke Menteri Pertanian lagi, karena itu tupoksinya Bapanas," ujarnya.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titi), menambahkan bahwa kejelasan tupoksi harus dipahami publik, di mana produksi beras menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian, sementara penetapan harga merupakan kewenangan Bapanas.
Ia meminta Bapanas mempertimbangkan ulang besaran HET dengan mengacu pada Harga Pokok Produksi (HPP) di tingkat petani yang saat ini sebesar Rp6.500 per kilogram.
"Kita ngerti kalau masalah harga itu urusannya bukan di Kementerian Pertanian. Urusan produksi ada di Kementerian Pertanian, sementara urusan penetapan harga di Bapanas, Jadi ini khalayak juga tahu bahwa untuk penentuan harga bukan tupoksinya kementerian pertanian," katanya.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Tria Dianti