Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Rp7.000 pada 12 September 2025, Berikut Daftar Lengkap Harga per Gram dan Pajaknya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Harga Emas Antam Turun Rp7.000 pada 12 September 2025, Berikut Daftar Lengkap Harga per Gram dan Pajaknya
Foto: (Sumber: Arsip foto - Warga mencari informasi ketersediaan emas ANTAM di Butik Emas Logam Mulia ANTAM kompleks DP Mall, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/9/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz)

Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Jumat, 12 September 2025, tercatat turun sebesar Rp7.000 menjadi Rp2.088.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya yang berada di angka Rp2.095.000.

Harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga tercatat di angka Rp1.935.000 per gram.

Penurunan harga ini menjadi perhatian bagi para investor dan pelaku pasar logam mulia, terutama menjelang akhir pekan.

Rincian Harga Emas Antam per Gram

PT Antam Tbk melalui laman resmi Logam Mulia merilis harga emas batangan dalam berbagai pecahan, sebagai berikut:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.094.000
     
  • Harga emas 1 gram: Rp2.088.000
     
  • Harga emas 2 gram: Rp4.116.000
     
  • Harga emas 3 gram: Rp6.149.000
     
  • Harga emas 5 gram: Rp10.215.000
     
  • Harga emas 10 gram: Rp20.375.000
     
  • Harga emas 25 gram: Rp50.812.000
     
  • Harga emas 50 gram: Rp101.545.000
     
  • Harga emas 100 gram: Rp203.012.000
     
  • Harga emas 250 gram: Rp507.265.000
     
  • Harga emas 500 gram: Rp1.014.320.000
     
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.028.600.000

Harga tersebut berlaku di gerai resmi Logam Mulia dan belum termasuk potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Pajak pada Transaksi Emas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian dan penjualan emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk pembelian emas, dikenakan tarif PPh 22 sebagai berikut:

  • Sebesar 0,45% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Sebesar 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP
  • Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, berlaku tarif PPh 22 sebagai berikut:

  • Sebesar 1,5% bagi yang memiliki NPWP
    Sebesar 3% bagi yang tidak memiliki NPWP

PPh atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai yang diterima oleh penjual.

Penulis :
Aditya Yohan