Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenperin Dorong Ekspor Industri Nasional, 10 Kontainer Makanan Ringan Dilepas ke Pantai Gading

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemenperin Dorong Ekspor Industri Nasional, 10 Kontainer Makanan Ringan Dilepas ke Pantai Gading
Foto: Pelepasan ekspor produk makanan ringan oleh Panja Daya Saing Industri di Cikarang Dry Port, Bekasi, Jawa Barat, Kamis 28/8/2025 (sumber: URC)

Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pelaku industri nasional untuk meningkatkan aktivitas ekspor sebagai langkah strategis dalam memacu pertumbuhan ekonomi domestik.

Pelepasan Ekspor dari Bekasi ke Pantai Gading

Pada 28 Agustus lalu, Komisi VII DPR RI bersama Kemenperin melepas 10 kontainer makanan ringan milik PT URC Indonesia menuju Pantai Gading melalui Cikarang Dry Port, Jababeka, Bekasi, Jawa Barat.

Pelepasan ekspor ini menjadi bagian dari kunjungan Panitia Kerja (Panja) Daya Saing Industri yang bertujuan meninjau langsung sektor riil di pusat manufaktur Indonesia, khususnya kawasan industri.

" Kami berharap kegiatan ekspor ini akan semakin bertambah ke depan dan dapat menginspirasi pelaku industri manufaktur Indonesia untuk memiliki kepercayaan diri dan meningkatkan aktivitas ekspornya," ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Selasa.

Peran Kawasan Industri Jababeka

Jababeka sebagai kawasan industri swasta pertama di Indonesia dibangun dengan investasi badan usaha dan memiliki infrastruktur terintegrasi seperti pembangkit listrik, pelabuhan darat (Cikarang Dry Port), serta fasilitas pendidikan.

Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur Didik Purbadi menyatakan bahwa kegiatan ekspor ini menunjukkan kontribusi nyata kawasan industri dalam mendukung kelancaran rantai pasok dan memperkuat ekspor nasional.

" Cikarang Dry Port ini merupakan salah satu fasilitas strategis yang lokasinya berada di dalam Kawasan Industri Jababeka untuk mendukung kawasan industri, terutama di koridor Bekasi dan Karawang. Kehadiran dry port terbukti memberikan kemudahan arus logistik dengan memangkas biaya distribusi, mempercepat proses, dan meningkatkan efisiensi," jelas Didik.

Ia juga menegaskan pentingnya RUU Kawasan Industri sebagai landasan hukum untuk memberikan kepastian regulasi. Dengan adanya regulasi tersebut, proses perizinan diharapkan lebih cepat, tata kelola semakin profesional, dan kolaborasi pemerintah-swasta makin kuat.

RUU Kawasan Industri dipandang strategis untuk menarik investasi, memperkuat infrastruktur, serta memberikan insentif yang tepat bagi pelaku usaha. Kebijakan ini diyakini dapat meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global sekaligus membuka lapangan kerja lebih luas dan berkelanjutan.

Penulis :
Shila Glorya