Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp8,77 Triliun, Jadi Andalan Penerimaan Negara

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp8,77 Triliun, Jadi Andalan Penerimaan Negara
Foto: Arsip - Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa 16/9/2025 (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Pemerintah mencatat setoran pajak dari usaha ekonomi digital mencapai Rp8,77 triliun sepanjang Januari hingga Agustus 2025.

Pajak Digital Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menegaskan peran penting pajak digital.

"Pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini," ungkapnya.

Rincian penerimaan pajak digital periode Januari–Agustus 2025 terdiri atas PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp6,51 triliun, pajak aset kripto Rp522,82 miliar, pajak fintech berbasis P2P lending Rp952,55 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp786,3 miliar.

Sejak diberlakukan pada 2020 hingga Agustus 2025, total setoran PPN PMSE mencapai Rp31,85 triliun, yang berasal dari 201 penyelenggara PMSE dari 236 yang telah ditunjuk pemerintah.

Pada Agustus 2025, pemerintah menunjuk empat pemungut PPN PMSE baru, yakni Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co Ltd, PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc.

Sementara itu, satu pemungut PPN PMSE, yaitu TP Global Operations Limited, dicabut statusnya.

Tren Penerimaan Pajak Digital dari 2022 hingga 2025

Total penerimaan pajak kripto sejak 2022–2025 tercatat Rp1,61 triliun, yang terdiri atas PPh 22 atas transaksi penjualan Rp770,42 miliar dan PPN dalam negeri Rp840,08 miliar.

Setoran pajak dari P2P lending dalam periode yang sama mencapai Rp3,99 triliun, meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT Rp1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN Rp724,32 miliar, serta PPN DN setoran masa Rp2,15 triliun.

Adapun total penerimaan SIPP pada 2022–2025 mencapai Rp3,63 triliun, terdiri dari PPh Rp242,31 miliar dan PPN Rp3,39 triliun.

DJP berharap tren positif ini terus berlanjut dengan semakin meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.

Penulis :
Shila Glorya