
Pantau - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melonjak tajam pada Selasa, 7 Oktober 2025, dengan kenaikan Rp34.000 per gram menjadi Rp2.284.000 per gram, berdasarkan informasi resmi dari laman Logam Mulia.
Sehari sebelumnya, pada Senin, 6 Oktober 2025, harga emas Antam juga telah naik sebesar Rp11.000 per gram.
Kenaikan Harga Jual dan Buyback
Harga buyback atau harga jual kembali emas juga ikut naik menjadi Rp2.132.000 per gram pada Selasa.
Peningkatan harga ini menandai dua hari berturut-turut emas Antam mencatatkan lonjakan nilai yang signifikan.
Namun, transaksi penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yaitu 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Rincian Harga Emas per Pecahan
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per Selasa, 7 Oktober 2025:
- 0,5 gram: Rp1.192.000
- 1 gram: Rp2.284.000
- 2 gram: Rp4.508.000
- 3 gram: Rp6.737.000
- 5 gram: Rp11.195.000
- 10 gram: Rp22.335.000
- 25 gram: Rp55.712.000
- 50 gram: Rp111.345.000
- 100 gram: Rp222.612.000
- 250 gram: Rp556.265.000
- 500 gram: Rp1.112.320.000
- 1.000 gram: Rp2.224.600.000
Setiap pembelian emas juga dikenakan pajak PPh 22 sesuai regulasi yang sama, yaitu sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Pajak atas pembelian tersebut juga disertai dengan bukti potong resmi dari pihak penjual.
- Penulis :
- Aditya Yohan