Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kapitalisasi Pasar Modal RI Tembus Rp15.000 Triliun, OJK Tegaskan Perlindungan Investor Kian Diperkuat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kapitalisasi Pasar Modal RI Tembus Rp15.000 Triliun, OJK Tegaskan Perlindungan Investor Kian Diperkuat
Foto: (Sumber: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom/aa.)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kapitalisasi pasar modal Indonesia mencapai Rp15.000 triliun per 3 Oktober 2025, dengan jumlah investor yang terdaftar melalui Single Investor Identification (SID) mencapai 18,7 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyebut capaian ini mencerminkan meningkatnya partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

"Tanpa kepercayaan tidak mungkin pasar modal berfungsi efektif, sebagai sarana intermediasi pemilik modal dan yang membutuhkan pendanaan," ungkapnya.

Fokus pada Transparansi dan Perlindungan Investor

Inarno menegaskan bahwa kepercayaan publik hanya dapat dibangun jika pasar modal berjalan secara adil, transparan, dan aman.

"Itu yang paling penting, baik dari sisi regulasi, tata perorangan maupun perlindungan data perorangan dan perlindungan data pribadi," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa mandat OJK berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) tidak sekadar administratif, melainkan menyangkut komitmen penuh terhadap perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

"Mandat ini bukan hanya sekedar kewenangan administratif semata, melainkan lebih luas lagi pada komitmen kami untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga," tegas Inarno.

Deretan Regulasi untuk Jaga Kepercayaan Pasar

OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi penting untuk memperkuat ekosistem pasar modal dan meningkatkan perlindungan terhadap investor, antara lain:

  • POJK No. 50 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana dan Perlindungan Pemodal, untuk melindungi aset investor dari risiko penipuan atau fraud.
  • POJK No. 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi oleh Manajer Investasi, guna memperkuat tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan portofolio.
  • POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Ketahanan Siber Lembaga Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha menjamin keamanan sistem informasi dan ketahanan siber.
  • POJK No. 13 Tahun 2025, yang mengatur ketentuan pelaporan insiden siber dan langkah penanganannya, untuk memperkuat kesiapan industri dalam menghadapi ancaman digital.

Dengan pencapaian kapitalisasi pasar yang terus meningkat dan jumlah investor yang kian bertambah, OJK menekankan pentingnya keberlanjutan kebijakan perlindungan agar pasar modal Indonesia tetap sehat dan dipercaya masyarakat.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan