Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Dorong Ekonomi Nasional dan Jamin Kesehatan Konsumen

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Dorong Ekonomi Nasional dan Jamin Kesehatan Konsumen
Foto: (Sumber: Kepala BPJPH Ahmad Haikal hasan dalam acara Bulan Ekonomi dan Keuangan Syariah (BEKS) Provinsi Sulawesi Selatan 2025 dengan tema “Memperkuat Sistem Ekosistem dan Keuangan Syariah Sulawesi Selatan yang Kolaboratif, Inovatif, dan Inklusif”, di Makassar, Sulawesi Selatan, Oktober 2025. ANTARA/HO-BPJPH.)

Pantau - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa sertifikasi halal tidak hanya terkait aspek agama, tetapi juga berperan penting dalam bidang ekonomi, kesehatan, dan peningkatan daya saing global produk Indonesia.

Sertifikasi Halal Perkuat Ekonomi dan Daya Saing

"Halal bukan hanya perkara agama semata, tetapi menyangkut kepercayaan, kesehatan masyarakat, serta kekuatan ekonomi nasional," ungkap Ahmad Haikal Hasan.

Dalam konteks ekonomi, sertifikasi halal menjadi nilai tambah (added value) yang mampu meningkatkan daya saing produk serta memperluas akses pasar, baik domestik maupun internasional.

Sertifikasi halal juga meningkatkan kepercayaan konsumen, termasuk dari kalangan non-Muslim dan pasar global, karena label halal dianggap sebagai jaminan mutu dan kebersihan produk.

Dengan meningkatnya kepercayaan konsumen global terhadap produk halal, produk-produk asal Indonesia menjadi semakin kompetitif di pasar internasional.

Selain itu, sertifikasi halal turut mendorong terbentuknya ekosistem halal yang mencakup industri makanan dan minuman, pariwisata halal, serta keuangan syariah, yang semuanya memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional.

Jaminan Kesehatan dan Rencana Tahap Kedua Mandatory Halal

"Halal is symbol of health, clean and quality," tegas Haikal.

Ia menjelaskan bahwa dalam dimensi kesehatan, sertifikasi halal hadir sebagai bentuk jaminan keamanan dan kebersihan produk.

Produk halal harus melalui proses produksi yang memenuhi standar higienitas tinggi, termasuk kejelasan asal bahan baku, bebas dari kontaminasi najis atau kotoran, serta pengolahan yang memenuhi standar sanitasi.

Sertifikasi halal juga mewajibkan pencantuman komposisi secara transparan dan proses audit yang ketat, sehingga dapat mencegah penggunaan bahan berbahaya yang berpotensi merugikan kesehatan konsumen.

BPJPH menargetkan pada Oktober 2026 akan diberlakukan tahap kedua kewajiban sertifikasi halal (mandatory halal) untuk berbagai jenis produk di Indonesia.

"Karena itu BPJPH terus bekerja keras untuk memastikan ekosistem halal kita semakin siap menghadapi mandatory halal. Tahap awal yang kami lakukan adalah menyiapkan regulasi yang kokoh," terang Haikal.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem sertifikasi halal nasional agar siap menghadapi perluasan cakupan kewajiban halal di masa mendatang.

Penulis :
Ahmad Yusuf