
Pantau - Untuk pertama kalinya dalam sejarah, koperasi diberikan izin untuk mengelola tambang dan mineral dengan luas hingga 2.500 hektare.
Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat peran koperasi dalam sektor pertambangan nasional.
Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Itu sebagai tindak lanjut keluarnya Undang-Undang Mineral Batu Bara. Untuk pertama kali dalam sejarahnya koperasi boleh mengelola tambang dan mineral sampai dengan seluas 2.500 hektare," ungkapnya.
Ferry menjelaskan bahwa melalui regulasi ini, koperasi kini dapat memperoleh izin usaha pertambangan secara resmi.
Ia menilai kebijakan ini sebagai awal era baru dalam pengelolaan sumber daya alam oleh koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat.
Koperasi Disejajarkan dengan Korporasi Besar
Ferry menekankan bahwa kebijakan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberi ruang bagi koperasi untuk bersaing di sektor strategis yang selama ini didominasi korporasi besar.
"Jadi nanti akan ada pengusaha-pengusaha batu bara yang lahir dari ruangan ini, dari gerakan koperasi," ia mengungkapkan.
Pemerintah juga akan terus memberikan dukungan penuh dalam bentuk peningkatan kapasitas manajerial, kemudahan akses permodalan, dan kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan daya saing koperasi.
Di bawah bimbingan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi, Ferry optimistis koperasi dapat mengelola izin konsesi pertambangan secara profesional dan memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.
Ferry berharap koperasi dapat melahirkan pelaku usaha tambang yang tangguh, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.
"Saya harapkan gerakan koperasi melalui Dewan Koperasi Indonesia dengan bimbingan dari Kementerian Koperasi dan dukungan dari banyak pihak, kita akan lahirkan koperasi-koperasi yang akan bisa sehebat, sekaya para pengusaha-pengusaha tambang dan mineral yang sudah ada," ujarnya.
Ekonomi Gotong Royong Jadi Landasan
Keterlibatan koperasi dalam pengelolaan tambang juga dinilai sejalan dengan semangat ekonomi gotong royong yang diamanatkan dalam konstitusi.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat posisi koperasi secara struktural, namun juga menciptakan pemerataan ekonomi dan kesempatan usaha yang lebih luas bagi masyarakat.
Ferry menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendorong agar koperasi tumbuh menjadi entitas ekonomi yang mampu berdiri sejajar dengan pelaku usaha besar dalam pengelolaan kekayaan alam nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan