
Pantau.com - Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute, Sukarela Batunanggar mengungkapkan ada beberapa kebijakan yang menjadi prinsip OJK dalam mengatur perusahaan Financial Technology (Fintech).
1. Diatur Berbasis Prinsip
Ilustrasi (Pixabay)
Sukarela mengatakan hal ini yang cukup membedakan Fintech dengan lembaga jasa keuangan. Jika pengaturan terhadap Perbankan, itu prudential prinsipal itu cenderung rule base, meski prinsipal base juga diatur. Tapi untuk fintech, aturan itu dibuat hanya pokok-pokoknya saja dan prinsip-prinsipnya saja.
"Karena perkembangannya sangat cepat. Terus bisnis modelnya berbeda dengan perbankan. Kalau bank risikonya ada di bank. Dia menghimpun dana, menyalurkan dana, banyak risiko, risiko kredit, risiko likuiditas, dan seterusnya, termasuk risiko operasional," paparnya.
Baca juga: Bank Indonesia Angkat Bicara Soal Ancaman Fintech Jadi Ancaman di 2019
2. Adanya Pedoman Market
Ilustrasi (Pixabay)
Ia mengatakan, OJK sebagai bertanggung jawab memiliki akuntabilitas, memastikan fintech beroperasi baik. Tapi juga sebenarnya tanggung jawab utama terhadap keberlangsungan bisnisnya ada ada di fintechnya sendiri.
"Ini kultur yang ingin dikembangkan. Dengan cara transparansi dan edukasi terhadap konsumen," katanya.
3. Perlindungan Konsumen
Hal yang tak kalah penting yakni terkait perlindungan konsumen. Sama halnya dengan lembaga jasa keuangan, perusahaan fintech juga harus mengutamakan perlindungan konsumen.
"Menjadi prinsip dasar baik fintech maupun ya lembaga jasa keuangan," katanya.
Baca juga: 738 Fintech Ilegal Sudah Diblokir, Sobat Pantau Jangan Ragu Lapor!
4. Didorong untuk Inovasi
Ilustrasi (Pixabay)
Dalam perkembangannya industri fintech didorong untuk melakukan inovasi. Oleh karena itu regulator turut mendukung kolaborasi antara antara industri yang telah ada juga keberadaan asosiasi.
"Bagaimana regulator ikut mendorong inovasi, memfasilitasi membangun namanya ekosistem dengan kolaborasi dengan industri, asosiasi, dengan akademis dunia pendidikan. Itu membangun ekosistem, mendorong inovasi ke depan," paparnya.
Baca juga: OJK Klaim Lindungi Konsumen dari Pinjaman Online Nakal, Caranya?
5. Pengaturan Model Regulatory Sandbox
Ilustrasi (Pixabay)
OJK mengibaratkan startup dalam sektor fintech sebagai bintang liar di hutan. Sehingga regulator membuat binatang-binatang ini bisa dipelihara sehingga sehingga tidak tidak buas, tidak saling menyerang, tidak menimbulkan kekacauan, dan merugikan ekosistem sekitar.
"Sehingga kita kandang kan. Kita observasi, kita amati perilakunya, kita latih sehingga mereka jinak, terarah sesuai harapan kita, jadi regulatory sandbox semacam live laboratory untuk arena observasi langsung terhadap bisnis model startup," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni