Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

PIHPS Catat Harga Cabai Rawit Rp49.800/kg dan Telur Ayam Rp31.600/kg, Pemerintah Jamin Stabilitas Jelang Nataru

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

PIHPS Catat Harga Cabai Rawit Rp49.800/kg dan Telur Ayam Rp31.600/kg, Pemerintah Jamin Stabilitas Jelang Nataru
Foto: (Sumber:Pedagang telur ayam ras melayani pembeli di Pasar Karang Anyar, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025). ANTARA/Harianto )

Pantau - Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional mencatat harga cabai rawit merah mencapai Rp49.800 per kilogram dan telur ayam ras sebesar Rp31.600 per kilogram berdasarkan pemantauan nasional pada Minggu, 23 November 2025 pukul 10.20 WIB.

Data ini diperoleh dari PIHPS yang dikelola oleh Bank Indonesia sebagai bagian dari pemantauan harga pangan strategis di tingkat pedagang eceran secara nasional.

Selain cabai rawit dan telur, harga sejumlah komoditas pangan lainnya juga tercatat mengalami pergerakan.

Daftar Harga Komoditas Pangan Nasional

Harga bawang dan beras:

Bawang merah: Rp42.550/kg

Bawang putih: Rp38.900/kg

Beras kualitas bawah I: Rp14.400/kg

Beras kualitas bawah II: Rp14.300/kg

Beras kualitas medium I: Rp15.850/kg

Beras kualitas medium II: Rp15.700/kg

Beras kualitas super I: Rp17.050/kg

Beras kualitas super II: Rp16.550/kg

Harga berbagai jenis cabai:

Cabai merah besar: Rp57.350/kg

Cabai merah keriting: Rp56.650/kg

Cabai rawit hijau: Rp40.200/kg

Harga daging:

Daging ayam ras: Rp39.550/kg

Daging sapi kualitas I: Rp141.400/kg

Daging sapi kualitas II: Rp133.050/kg

Harga gula:

Gula pasir kualitas premium: Rp19.800/kg

Gula pasir lokal: Rp18.050/kg

Harga minyak goreng:

Minyak goreng curah: Rp18.650/liter

Minyak goreng kemasan bermerek I: Rp22.400/liter

Minyak goreng kemasan bermerek II: Rp21.400/liter

Pemerintah Pastikan Stabilitas Jelang Libur Panjang

Data dari PIHPS ini digunakan sebagai referensi utama untuk mengukur stabilitas harga pangan strategis secara nasional.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menegaskan akan terus menjaga stabilitas harga pangan menjelang momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga serta mencegah lonjakan harga komoditas yang berpotensi menimbulkan inflasi pangan.

Penulis :
Gerry Eka