Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

YLKI Soal Tak Ada Aturan Transaksi Elektronik: Jangan Mendewakan Ekonomi Digital

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

YLKI Soal Tak Ada Aturan Transaksi Elektronik: Jangan Mendewakan Ekonomi Digital

Pantau.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah segera dirampungkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Ketua YLKI Tulus Abadi menilai,  hingga saat ini kebijakan tersebut masih tersimpan di laci Sekretariat Negara alias mangkrak. 

"Belanja online yang trennya kegandrungan masyarkat tapi RPP belanja online belom di sahkan ini pemerintah maunya apa. Ini kita mendesak Presiden dan kementerian teknis sahkan PP tentang belanja elektronik dan kita minta pelaku usaha punya itikad baik kepada konsumen," ujarnya saat menggelar jumpa pers di Kantor YLKI, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).

Baca juga: Harbolnas 2018 Raup Transaksi Rp6,8 Triliun, Naik Rp2,1 Triliun

Padahal kata dia, transaksi e-Commerse saat Harbolnas (Hari Belanja Online Nasional), angka pertumbuhannya melompat sampai dua digit. Jika Harbolnas 2012 angkanya hanya mencapai Rp67,5 miliar; pada 2018 melambung menjadi Rp6,8 triliun. 

"Tren pengaduan digital economy pemerintah jangan hanya mendewa-dewakan dampak positif digital economy, tapi perlindungan konsumennya masih sangat lemah. Lemahnya itu bukan hanya regulasinya yang komprehensif juga pengawasan minim," katanya.

Baca juga: Harbolnas 2018 Guys! Buruan Cek Daftar Diskon dan Promo Ponsel yang Kamu Incar

Pihaknya bahkan mencatat 24 persen uang konsumen hilang dalam proses transaksi e-commerce. Ditambah lagi kata dia, pengaduan terkait pengaduan barang. 

"Terbukti, menurut data 24 persen uang konsumen hilang dalam transaksi tersebut, alias terjebak aksi transaksi penipuan. Belum lagi pengaduan seperti barang yang diterima konsumen rusak, tidak sesuai, atau terlambat dalam pengiriman," paparnya.

Penulis :
Nani Suherni