
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta mencatat sebanyak 727 warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia selama tahun 2025 sebagai bagian dari penegakan aturan keimigrasian.
Tegakkan Aturan, Petugas Imigrasi Soetta Awasi Ketat Lalu Lintas WNA
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyampaikan data tersebut dalam keterangan resmi di Tangerang, Minggu, 21 Desember 2025.
"Pada pengawasan perlintasan, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan 727 penolakan masuk terhadap warga negara asing," ungkap Galih.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan Imigrasi dalam menjalankan aturan sesuai undang-undang yang berlaku.
Penolakan masuk terhadap WNA disebabkan oleh berbagai alasan, seperti masalah izin dan masa berlaku paspor yang tidak memenuhi syarat.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Penundaan Keberangkatan WNI dan Layanan Keimigrasian Lainnya
Selain menolak masuk WNA, Imigrasi Soekarno-Hatta juga menunda keberangkatan 1.847 warga negara Indonesia (WNI) sepanjang tahun 2025.
Penundaan ini merupakan bagian dari kebijakan selektif dalam proses keimigrasian untuk mencegah penyalahgunaan izin ke luar negeri.
Dari sisi pelayanan publik, Imigrasi Soetta melayani 7.380 permintaan informasi publik dan menindaklanjuti 156 pengaduan masyarakat sepanjang tahun ini.
Untuk penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian, telah dilakukan 187 Tindakan Administratif Keimigrasian serta penanganan lima perkara pro justitia.
Data ini mencerminkan pengawasan ketat dan komitmen Imigrasi Soekarno-Hatta dalam menjaga ketertiban lintas batas negara secara profesional dan akuntabel.
- Penulis :
- Gerry Eka







