Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Melonjak Rp29 Ribu, Sentuh Rp2,59 Juta per Gram pada Rabu

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Harga Emas Antam Melonjak Rp29 Ribu, Sentuh Rp2,59 Juta per Gram pada Rabu
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Pedagang toko mas Eka memperlihatkan emas Antam yang mengalami kenaikan di Banda Aceh, Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz/pri..)

Pantau - Harga emas Antam kembali mengalami lonjakan pada Rabu, 24 Desember 2025, dengan kenaikan sebesar Rp29.000 menjadi Rp2.590.000 per gram.

Harga emas Antam sebelumnya tercatat berada di level Rp2.561.000 per gram.

Kenaikan harga emas ini dipantau langsung dari laman resmi Logam Mulia.

Harga jual kembali atau buyback emas Antam turut mengalami kenaikan menjadi Rp2.449.000 per gram.

Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Ketentuan pajak tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Besaran Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak.

Besaran Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi non Nomor Pokok Wajib Pajak ditetapkan sebesar 3 persen.

Pajak Penghasilan Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

  • Harga emas batangan pecahan 0,5 gram tercatat sebesar Rp1.345.000.
  • Harga emas batangan pecahan 1 gram tercatat sebesar Rp2.590.000.
  • Harga emas batangan pecahan 2 gram tercatat sebesar Rp5.120.000.
  • Harga emas batangan pecahan 3 gram tercatat sebesar Rp7.655.000.
  • Harga emas batangan pecahan 5 gram tercatat sebesar Rp12.725.000.
  • Harga emas batangan pecahan 10 gram tercatat sebesar Rp25.395.000.
  • Harga emas batangan pecahan 25 gram tercatat sebesar Rp63.362.000.
  • Harga emas batangan pecahan 50 gram tercatat sebesar Rp126.645.000.
  • Harga emas batangan pecahan 100 gram tercatat sebesar Rp253.212.000.
  • Harga emas batangan pecahan 250 gram tercatat sebesar Rp632.765.000.
  • Harga emas batangan pecahan 500 gram tercatat sebesar Rp1.265.320.000.
  • Harga emas batangan pecahan 1.000 gram tercatat sebesar Rp2.530.600.000.

Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pembelian emas batangan bagi non Nomor Pokok Wajib Pajak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 22.

Penulis :
Aditya Yohan