
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menegaskan komitmen untuk memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal secara nasional melalui langkah-langkah strategis lintas pemangku kepentingan.
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan komitmen tersebut di Jakarta pada Jumat 9 Januari 2026.
Salah satu langkah utama yang diperkuat adalah koordinasi strategis antara Unit Pelaksana Teknis Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan berbagai pemangku kepentingan.
Sejak terbentuk, BPJPH mendorong UPT di daerah untuk proaktif membangun sinergi dengan pemerintah daerah lembaga terkait serta seluruh pemangku kepentingan.
Muhammad Aqil Irham mengatakan, "Penguatan koordinasi UPT menjadi kunci untuk mendekatkan layanan sertifikasi halal kepada masyarakat dan memastikan kebijakan nasional berjalan efektif," ungkapnya.
Koordinasi UPT dengan pemerintah daerah mencakup penguatan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Koordinasi tersebut juga diarahkan untuk mengakselerasi pelaksanaan program Sertifikasi Halal Gratis tahun 2026 bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Langkah koordinatif UPT dinilai sebagai implementasi nyata penguatan peran BPJPH dalam penyelenggaraan jaminan produk halal nasional.
Kehadiran UPT BPJPH berfungsi sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jaminan produk halal di daerah.
UPT tidak hanya memperkuat struktur organisasi tetapi juga meningkatkan efektivitas efisiensi dan akuntabilitas layanan.
Dampak penguatan tersebut diharapkan mampu melindungi masyarakat melalui ketersediaan produk halal sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pelaku usaha.
Koordinasi di berbagai daerah mencerminkan kesiapan UPT dalam memperkuat ekosistem layanan sertifikasi halal lintas sektor.
Sinergi antara pusat daerah dan seluruh aktor layanan halal dinilai menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan jaminan produk halal.
Upaya tersebut juga ditujukan untuk menyongsong pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026.
- Penulis :
- Aditya Yohan







