
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian sebagai self-regulatory organizations pasar modal Indonesia.
Aturan tersebut disampaikan OJK melalui keterangan resmi di Jakarta sebagai langkah memperkuat pengawasan dan tata kelola SRO.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menjelaskan penerbitan POJK 31 Tahun 2025 bertujuan memperkuat aspek tata kelola SRO.
OJK menilai penguatan tata kelola diperlukan seiring meningkatnya kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
Kompleksitas tersebut juga mencakup dukungan terhadap pasar keuangan secara umum yang diiringi perluasan kegiatan usaha SRO.
Perluasan peran SRO antara lain mencakup perdagangan karbon melalui bursa karbon.
SRO juga berperan sebagai central counterparty di pasar uang dan pasar valuta asing.
Selain itu, SRO terlibat dalam derivatif keuangan dengan aset dasar berupa efek serta sebagai penyelenggara sistem pasar alternatif.
POJK 31 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang direksi serta dewan komisaris SRO.
Aturan tersebut juga mencakup kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO.
Ketentuan lain mengatur penanganan benturan kepentingan di lingkungan SRO.
POJK ini mencakup penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal.
Pengaturan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO turut diatur dalam peraturan tersebut.
Ketentuan juga mencakup penerapan prosedur alternatif dalam operasional SRO serta penyelenggaraan teknologi informasi.
POJK 31 Tahun 2025 mengatur pengawasan terhadap anak usaha SRO.
Aspek remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO juga menjadi bagian dari pengaturan.
OJK mewajibkan penerapan strategi anti fraud termasuk pencegahan penyuapan.
Aturan ini juga mengatur penerapan keuangan berkelanjutan yang mencakup tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan, penyimpanan dokumen, serta penanganan pengaduan turut diatur.
POJK 31 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025.
Pemenuhan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c wajib dilaksanakan paling lambat enam bulan sejak tanggal pengundangan.
Dengan berlakunya aturan ini, sejumlah pasal dalam POJK Nomor 58 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pencabutan juga berlaku terhadap POJK Nomor 59 Tahun 2016 dan POJK Nomor 60 Tahun 2016 terkait direksi dan dewan komisaris SRO.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







