Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Banggar DPR Dorong OJK Bangun Kembali Kepercayaan Pasar Modal dan Perkuat Pengawasan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Banggar DPR Dorong OJK Bangun Kembali Kepercayaan Pasar Modal dan Perkuat Pengawasan
Foto: (Sumber: Arsip foto - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj/pri.)

Pantau - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menyatakan harapannya agar pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mampu membangun kembali kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia, menyusul pengunduran diri empat pejabat OJK sebelumnya.

Friderica Widyasari Dewi kini menjabat rangkap sebagai Ketua dan Wakil Ketua OJK, sedangkan Hasan Fawzi merangkap jabatan di bidang pasar modal.

Said menekankan pentingnya independensi dan profesionalisme OJK dalam setiap pengambilan keputusan.

Ia juga meminta agar pemerintah dan DPR tidak melakukan intervensi langsung terhadap tugas OJK maupun Bank Indonesia, tetapi cukup memberikan masukan sesuai kewenangan.

Sorotan Kebijakan dan Pengawasan Pasar Modal

Banggar DPR menyambut baik kebijakan OJK menaikkan batas minimal free float saham dari 7,5% menjadi 15% yang akan berlaku pada Februari 2026.

Langkah ini dinilai dapat mendorong transparansi kepemilikan saham oleh emiten, termasuk pengungkapan Ultimate Beneficial Owner (UBO).

OJK juga diminta untuk memperkuat peran sebagai pengawas utama dalam penegakan hukum atas manipulasi harga saham atau perilaku perdagangan terkoordinasi (coordinated trading behaviour).

Jika diperlukan, OJK dapat melibatkan aparat penegak hukum, namun tetap berada di bawah komando OJK.

Selain itu, perusahaan efek yang bekerja sama dengan influencer atau penyedia jasa teknologi juga diwajibkan memiliki sertifikasi dari OJK demi menjaga etika dan kepatuhan pasar.

Perlindungan Dana Publik dan Likuiditas Domestik

Banggar DPR menyoroti risiko dari penempatan dana asuransi yang mencapai 20% ke pasar saham karena sifatnya yang spekulatif.

OJK diminta untuk mengevaluasi hal ini agar tidak menimbulkan risiko sistemik, termasuk pada dana pensiun.

Dana pensiun dinilai sebagai sumber likuiditas domestik yang penting, sehingga OJK diharapkan merumuskan mekanisme penyangga likuiditas agar pemilik dana tidak dirugikan saat terjadi tekanan di pasar.

Langkah-langkah ini dinilai penting untuk menjaga kestabilan sektor keuangan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional.

Penulis :
Gerry Eka