HOME  ⁄  Ekonomi

Dear Aplikator Ojol, Kemenhub Sentil Kalian Soal Banjir Promo

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Dear Aplikator Ojol, Kemenhub Sentil Kalian Soal Banjir Promo

Pantau.com - Pasca penerapan Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) untuk biaya jasa ojek online di 41 kota. Dua pemain besar dalam transportasi ojek online berlomba memberikan potongan harga atau promo-promo kepada konsumen.

Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberikan surat edaran terkait penerapan masalah promo biaya jasa atau tarif ojek online. 

"Kita juga sudah menerbitkan edaran terkait penerapan maslaah promo biaya jasa,"  ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi saat jumpa pers di kantornya, Jumat (5/7/2019).

Baca juga: KPPU Dalami Dugaan Predatory Pricing dalam Banjir Promo di Ojek Online

Meski tidak melarang adanya promo atau diskon namun pihaknya memberi peringatan kepada dua aplikator untuk diskon atau promo, asalkan tidak bertentangan dengan aturan TBB dan TBA yang telah diterbitkan. 

"Kesimpulannya, diskon tarif tidak dilarang, tapi catatannya karena kita sudah mengeluarkan TBB TBA termasuk tarif terdekat.  Harapan kita dua aplikator tidak menerapkan diskon/tarif dibatas atas bawah, silakan terapkan diskon tapi tidak boleh di bawah TBB," paparnya. 

Lebih lanjut Budi menegaskan, Tarif Batas Bawah berlaku pada jumlah yang dibayarkan oleh penumpang bukan hanya yang diterima oleh pengemudi. 

Baca juga: Pengakuan Mitra Gojek yang Mulai Sepi Orderan karena Kalah Promo 

"Kalau kemudian melakukan dibawah TBB artinya ada potensi persiangan tidak sehat nanti yg KPPU melakukan pengawasan," katanya. 

Selain tak bertentangan dengan aturan TBB, edaran tersebut juga memberikan peringatan agar promo tidak dilakukan dalam jangka panjang atau diberikan secara terus menerus. Hal ini kata dia berkaitan dengan persaingan usaha yang tidak sehat. 

"Sesuai yang dilakukan pakar terkait persiangan usaha. Kita juga berharap aplikator dalam penerapan diskon tidak panjang, tidak lama, juga dalam rangka penerapannya ada batasan waktu tertentu," pungkasnya.

Penulis :
Nani Suherni