
Pantau.com - Pemerintah menanggapi permintaan DPR RI agar penyaluran LPG 3 kilogram tahun 2020 dikhususkan kepada masyarakat yang terdaftar. Tujuannya agar penyaluran subsidi LPG 3 kilogram tepat sasaran.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan hal tersebut dibahas dalam beberapa rapat yang digelar panitia kerja Banggar DPR RI bahwa yang seharusnya menerima subsidi LPG 3 kilogram adalah masyarakat miskin dan rentan. Dalam arti lain masyarakat tersebut diidentifikasi melalui daftar khusus.
"Artinya kelompok masyarakat diidentifikasi dengan nama dan alamat dan ini sudah dilakukan untuk beberapa program lain sudah dilakukan," ujarnya saat ditemui di Kompleks parlemen DPR RI, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Baca juga: Wow! Banggar Minta Kenaikan Gaji TNI dalam Belanja Pemerintah Pusat
Skema ini kata dia, sudah dilakukan diterapkan pada beberapa program, seperti; Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah dilakukan by name by adress, begitu juga program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan subsidi listrik juga sudah by name by adress
"Artinya bisa dilakukan ada permintaan agar LPG 3 kilogram juga dilakukan by name by adress," katanya.
Kendati demikian, pihaknya belum memastikan bagaimana mekanisme yang akan digunakan. Akan menggunakan kartu khusus atau cukup dengan data.
Baca juga: Gerindra Sarankan Rupiah 2020 Contoh Era Habibie, Rp6.500 per Dolar AS
"Mekanisme detailnya nanti pokoknya semangatnya membuat supaya penyaluran subsidi LPG 3 kilogram by name by address," ungkapnya.
Seperti diketahui, evaluasi penyaluran subsidi LPG 3 kilogram ini karena sebelumnya LPG 3 kilogram bersubsidi dijual bebas sehingga siapapun bisa membeli.
"Karena kan selama ini mekanisme menyalurkannya dijual jadi siapapun bisa membeli ini yg ingin dibuat supaya lebih jelas siapa penerima subsidinya," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni