
Pantau.com - Membeli barang impor di laman jual beli online bisa semakin mahal. Nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman via daring turun menjadi USD 3 atau setara Rp42.000.
So, buat Sobat Pantau yang doyan belanja online, terutama barang-barang dari luar negeri mungkin akan berpikir dua kali sebelum bertransaksi. Maklum saja aturan kebijakan akan berlaku tepat pada hari ini, Kamis (30/1/2020).
Baca juga: Bea Cukai Tetapkan Aturan Baru soal Bea Impor per 30 Januari
Artinya, kalau kamu belanja barang impor lewat online dan dikirimkan lewat kurir dengan nilai di atas Rp42.000 bakal kena bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi. (Foto: Antara)
Alasan Aturan Impor Turun
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, beberapa waktu lalu menggelar konferensi pers terkait aturan impor barang kiriman via kemenkeu.go.id
Sebetulnya dalam kurun waktu dua tahun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sudah menurunkan nilai pembebasan (de minimis value) sebanyak dua kali. Pertama di tahun 2018, dari tadinya batas bebas bea masuk barang kiriman dari luar negeri sebesar USD100 menjadi USD75 atau sekitar Rp1,05 juta.
Kemudian dipangkas lagi dengan besaran nilai menjadi USD 3 per kiriman (consignment note) untuk bea masuk pada akhir tahun lalu. Penurunannya jauh sekali, dari USD 75 ke USD 3 atau hanya sekitar Rp 42.000 per kiriman.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan yang mendasar. Ketika masih berlaku ambang batas impor barang lewat e-commerce USD 75, mayoritas barang kiriman yang dilaporkan seharga di bawah USD 75 atau Rp 1,05 juta. Lantas barang tersebut dibebaskan dari bea masuk.
Pajak Impor Tetap Normal Tanpa Ada Ambang Batas
Sobat Pantau yang mau belanja barang impor secara online perlu tahu, barang bisa lolos dari bea cukai usai membayar aneka pajak yang sudah ditentukan. Bukan hanya kewajiban bea masuk, tapi juga ada komponen PDRI.
PDRI terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan bukti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika tidak punya NPWP, tarif PPh Pasal 22 yang dipungut untuk barang kiriman tersebut lebih tinggi dibanding kamu yang memiliki NPWP.
Dalam hal ini, hanya berlaku batas pembebasan bea masuk. Sedangkan pungutan PDRI diberlakukan normal alias tidak ada batas ambang bawah. Pesan barang luar negeri dari situs belanja online dengan nilai di bawah USD 3, bebas dari bea masuk dan PDRI. Lebih dari itu, dipungut bea masuk dan pajak.
Baca juga: Gawat! Banyak Barang Impor Murah Masuk Indonesia Lewat e-Commerce
Selain itu, berlaku pula rasionalisasi tarif dengan menghapus tarif PPh Pasal 22 impor. Jadi dari sebelumnya tarif yang berlaku (Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen, dengan NPWP atau 20 persen tanpa NPWP), kini menjadi Bea Masuk 7,5 persen dan PPN 10 persen.
Berikut Ini Contoh Perhitungannya:
Jika Pembelian Produk Lebih dari USD 3, perhitungannya:
Harga mainan dari Jepang USD25 + ongkir USD5 + asuransi USD 1 = USD26
Nilai CIF = USD26 x Rp14.000 = Rp 364.000
Bea Masuk = 7,5 persen x Rp364.000 = Rp27.300
Nilai dasar pengenaan pajak = Rp364.000 + Rp27.300 = Rp418.600
PPN 10% = 10 persen x Rp418.600 = Rp41.860
Total pajak yang harus dibayar di Indonesia = Rp27.300 + Rp41.860 = Rp 69.160.
Tarif Bea Masuk 3 Produk Ini Lebih Tinggi
Khusus impor barang tas, sepatu, dan produk tekstil melalui e-commerce lebih dari USD 3 kena tarif bea masuk lebih tinggi, berikut rinciannya:
Bea Masuk untuk tas 15-20 persen
Bea Masuk untuk sepatu 25-30 persen
Bea Masuk untuk produk tekstil 15-25 persen
Pungutan pajak lain, yakni PPN dengan tarif 10 persen dan PPh sebesar 7,5%-10 persen.
Contoh perhitungannya:
Belanja sepatu dari Amerika seharga USD50 + ongkir USD9 + asuransi USD1 = USD60
Nilai CIF = USD60 x Rp14.000 = Rp840.000
Bea Masuk = 25 persen (tarif paling bawah) x Rp840.000 = Rp210.000
Nilai dasar pengenaan pajak = Rp840.000 + Rp210.000 = Rp1.050.000
PPN = 10 persen x Rp 1.050.000 = Rp105.000
PPh = 7,5 persen x Rp 1.050.000 = Rp78.750
Total pajak yang harus dibayar di Indonesia = Rp210.000 + Rp105.000 + Rp78.750 = Rp393.750.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta