
Pantau - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal yang masih marak terjadi melalui jalur pelabuhan internasional.
Dalam pernyataannya, Karding menyebut bahwa masih terdapat pelabuhan internasional yang setiap hari mengirimkan 100 hingga 200 pekerja migran secara ilegal.
"Saya tahu ada pelabuhan internasional yang tiap hari masih mengirim 100 sampai 200 orang secara ilegal," ungkapnya.
Kementerian P2MI tengah mempersiapkan sejumlah langkah konkret, termasuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di titik-titik keberangkatan yang diduga kuat sebagai jalur pengiriman ilegal.
Karding menekankan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, namun juga berpotensi menjerumuskan korban ke dalam praktik perdagangan orang dan eksploitasi.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bisa menyeret korban ke dalam eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia," ia mengungkapkan.
Langkah Pencegahan Terintegrasi
Untuk mengatasi persoalan ini, Kementerian P2MI telah membentuk Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang bertugas melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanganan kasus.
Desk tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, dengan fokus pada perbaikan tata kelola migrasi pekerja migran dari hulu ke hilir.
"Kami ingin perbaikan menyeluruh. Mulai dari kebijakan, pengawasan, hingga pelaporan. Karena itu kami bentuk Desk Perlindungan yang bisa menjangkau langsung titik-titik rawan," tegas Karding.
Penindakan Lewat Tim Reaksi Cepat
Selain itu, kementerian juga telah menyiapkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan langsung melakukan OTT terhadap sindikat pengiriman pekerja migran ilegal.
" Kami tidak bisa lagi hanya mengimbau. Kita perlu penindakan tegas dan sistem yang kuat agar perlindungan pekerja migran betul-betul berjalan," ujarnya.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan angka pengiriman pekerja migran secara ilegal dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para calon pekerja di luar negeri.
- Penulis :
- Leon Weldrick