
Pantau - Uni Eropa pada Senin menyerukan Israel untuk membatalkan keputusan mendaftarkan sebagian besar wilayah Tepi Barat sebagai "milik negara" serta mengingatkan bahwa aneksasi merupakan tindakan ilegal menurut hukum internasional.
Juru bicara Komisi Eropa Anouar El Anouni dalam konferensi pers siang menyatakan keputusan Israel menyetujui peluncuran proses pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat merupakan eskalasi baru.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai “merupakan eskalasi baru, menyusul langkah-langkah terbaru yang sebelumnya juga bertujuan memperluas kendali Israel di Area A dan B.”.
Anouar El Anouni menegaskan, "Kami mengingatkan bahwa aneksasi adalah ilegal menurut hukum internasional. Dan kami menyerukan Israel untuk membatalkan keputusan ini, yang juga dapat merusak kelayakan solusi dua negara", ujarnya.
Pada Minggu, pemerintah Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan tanah Palestina di Tepi Barat sebagai "milik negara," yang menjadi pertama kalinya tindakan hukum formal tersebut diterapkan di wilayah di bawah kendali Israel.
Lembaga penyiaran publik Israel melaporkan proposal tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.
Channel 7 melaporkan langkah itu mencakup pembukaan kembali prosedur pendaftaran tanah yang sebelumnya dibekukan.
Kebijakan tersebut juga meliputi pembatalan undang-undang lama Yordania serta pengungkapan catatan kepemilikan tanah yang selama puluhan tahun bersifat rahasia.
Warga Palestina memandang kebijakan tersebut sebagai pendahuluan menuju aneksasi formal Tepi Barat dan sebagai langkah menuju aneksasi de facto atas sebagian besar wilayah tersebut.
Menurut pandangan warga Palestina, kebijakan itu berpotensi merusak kerangka solusi dua negara yang didukung Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Penulis :
- Aditya Yohan








