billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hiburan

Baim Wong Diwajibkan Bayar Rp 1 Miliar kepada Paula Verhoeven sebagai Mutah Pasca-Cerai

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Baim Wong Diwajibkan Bayar Rp 1 Miliar kepada Paula Verhoeven sebagai Mutah Pasca-Cerai
Foto: Putusan sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven diwarnai kewajiban nafkah mutah sebesar Rp 1 miliar.

Pantau - Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan cerai antara Baim Wong dan Paula Verhoeven serta menetapkan pemberian nafkah mutah sebesar Rp 1 miliar kepada Paula sebagai bagian dari putusan.

Hakim Tetapkan Mutah Rp 1 Miliar Berdasarkan Kemampuan Finansial

Putusan ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, usai sidang yang digelar pada Rabu, 16 April 2025.

"Maka pihak termohon ditetapkan untuk mendapatkan atau memeroleh mutah. Atau memerintahkan kepada pemohon sebagai suami yang menceraikan istri itu. Memberikan mutah berupa uang sejumlah Rp 1 miliar," ujar Suryana.

Ia menjelaskan bahwa mutah adalah pemberian dari mantan suami kepada mantan istri sebagai bekal hidup atau penghibur hati setelah perceraian.

Nilai mutah ditentukan berdasarkan berbagai pertimbangan, terutama kemampuan finansial Baim Wong.

"Iya, kalau pertimbangannya itu pasti berbagai aspek ya. Pertama dari penghasilan, kemampuan dari pihak pemohon. Tapi yang paling menentukan adalah kemampuan dan kepatutan. Patut nggak, wajar nggak. Itu jadi pertimbangan," bebernya.

Tuntutan Awal Paula dan Proses Pertimbangan Hakim

Dalam proses persidangan, Paula Verhoeven sempat menuntut nafkah mutah sebesar Rp 3 miliar.

"Kemudian dia (Paula) menuntut mutah sebagai istri yang akan diceraikan adalah berupa uang sejumlah 3 miliar," kata Suryana.

Namun, setelah majelis hakim meninjau bukti-bukti dan mendengar keterangan saksi, termasuk mengenai penghasilan Baim Wong dari perusahaannya, angka Rp 1 miliar dinilai sebagai jumlah yang paling layak.

"Termasuk penghasilan dia dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang disampaikan. Dari penghasilan perusahaannya berapa, seperti itu. Kalau Rp 3 miliar mungkin terlalu besar, kalau Rp 100 juta terlalu sedikit," jelasnya.

Nafkah mutah tersebut harus diberikan Baim Wong sebelum ia mengucapkan ikrar talak dalam persidangan.

Namun, apabila Baim mengajukan banding atas putusan, maka kewajiban membayar mutah belum dapat dilaksanakan.

"Kalau banding itu berarti belum berkekuatan hukum tetap. Otomatis itu belum bisa dilaksanakan. Terus sampai banding, kasasi, PK. Kalau PK kan sudah inkrah," pungkasnya.

Penulis :
Arian Mesa