Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Eks Waka DPRD Tulungagung Agus Budiarto Ditahan KPK!

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Eks Waka DPRD Tulungagung Agus Budiarto Ditahan KPK!
Pantau - KPK menahan mantan Wakil Ketua (Waka) DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto dalam perkara kasus pengalokasian bantuan keuangan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Tampak di gedung Merah Putih KPK pada Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 17.13 WIB, Agus Budiarto turun dari ruang riksa penyidik KPK. Agus terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol.

KPK nantinya akan mengumumkan status penahanan Agus Budiarto. Sementara ini, Agus akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan penyidikan.

Perkara kasus korupsi ini berawal dari fakta persidangan yang sebelumnya juga menjerat Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto memaparkan bahwa pihaknya telah menyelidiki kasus ini. Lalu penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

KPK sebelumnya sudah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabuapten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Salah satu yang dijerat adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2019-2024 Adib Makarim.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

- Adib Makarim selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
- Agus Budiarto selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
- Imam Kambali selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Kemudian, KPK bakal melakukan penahanan 20 hari terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan. Namun, hingga kini hanya baru satu tersangka yang ditahan, yakni Adib Makarim selaku Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2019-2024.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada Tersangka Adib Makarim untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," tandas Karyoto.
Penulis :
khaliedmalvino