Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ikuti Arahan Kapolri, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Satu Bandar Judi Togel

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Ikuti Arahan Kapolri, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Satu Bandar Judi Togel
Pantau - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus satu bandar judi togel setelah mendapat arahan Kapolri Jenderal Listto Sigit Prabowo untuk memberantas konsorsium 303 atau perjudian.

"Tersangka BS sebagai pengepul," kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Pelaku BS ditangkap pada Sabtu (13/8/2022). Saat itu BS ditangkap di daerah Cilincing, Jakarta Utara.

"Pelaku berperan menerima pasangan angka judi togel," ujar Yunita.

Sejumlah barang bukti turut disita dari penangkapan BS. Barang bukti mulai dari kartu ATM dan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan transaksi judi togel.

"Barang bukti yang diamankan berupa kartu ATM, dua lembar bukti transfer, uang tunai sebesar Rp 162 ribu dan satu handphone untuk merekap nomor pasangan judi," terang Yunita.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. BS dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun," ucap Yunita.
Penulis :
khaliedmalvino

Terpopuler