
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mengusulkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri untuk menghukum tujuh perwira Polri, termasuk Ferdy Sambo yang melakukan obstruction of justice kasus Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat sesuai gradasi kesalahan masing-masing.
"Kita jangan mendikte Komisi Kode Etik harus menjatuhkan PTDH atau tidak. Laksanakan saja sidang kode etik sesuai aturan dan jatuhi hukuman sesuai gradasi kesalahan," kata Habiburokhman, Jumat (2/9/2022).
Waketum Gerindra ini meminta agar KKEP tidak ragu memberi hukuman berat jika ketujuh perwira tersebut melakukan kesalahan fatal. Sebaliknya, jika kesalahan sekedar kelalaian, maka kata dia harus dihukum ringan.
"Kalau kesalahannya fatal ya hukum berat, tetapi kalau kesalahan sekedar kelalaian ya jangan ragu hukum ringan," ucapnya.
Dia juga berpesan agar Komisi Kode Etik Polri tak bekerja berdasarkan opini. Melainkan, menurutnya, harus kedepankan transparansi dan rasionalisasi.
"Komisi Kode Etik jangan bekerja dengan pengaruh opini. Katakan yg benar itu benar dan yang salah itu salah," ujar dia.
"Yang paling penting kedepankan transparansi dan apapun putusan Komisi Kode Etik harus ada rasionalisasinya, jadi bisa diterima oleh publik," lanjutnya.
Ferdy Sambo tersangka obstruction of justice
Ditsiber Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdy Sambo jadi tersangak dugaan obstruction of justice atau tindakan menghambat penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).
Dedi melanjutkan, hingga kini total ada tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Ada tambahan terakhir malam ini info dari Ditsiber sudah jadi tujuh tersangka,” kata dia.
Enam tersangka lain, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqul Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, keenam tersangka itu berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, rekaman CTV, dan menambahkan barang bukti di TKP.
"Kita jangan mendikte Komisi Kode Etik harus menjatuhkan PTDH atau tidak. Laksanakan saja sidang kode etik sesuai aturan dan jatuhi hukuman sesuai gradasi kesalahan," kata Habiburokhman, Jumat (2/9/2022).
Waketum Gerindra ini meminta agar KKEP tidak ragu memberi hukuman berat jika ketujuh perwira tersebut melakukan kesalahan fatal. Sebaliknya, jika kesalahan sekedar kelalaian, maka kata dia harus dihukum ringan.
"Kalau kesalahannya fatal ya hukum berat, tetapi kalau kesalahan sekedar kelalaian ya jangan ragu hukum ringan," ucapnya.
Dia juga berpesan agar Komisi Kode Etik Polri tak bekerja berdasarkan opini. Melainkan, menurutnya, harus kedepankan transparansi dan rasionalisasi.
"Komisi Kode Etik jangan bekerja dengan pengaruh opini. Katakan yg benar itu benar dan yang salah itu salah," ujar dia.
"Yang paling penting kedepankan transparansi dan apapun putusan Komisi Kode Etik harus ada rasionalisasinya, jadi bisa diterima oleh publik," lanjutnya.
Ferdy Sambo tersangka obstruction of justice
Ditsiber Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdy Sambo jadi tersangak dugaan obstruction of justice atau tindakan menghambat penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).
Dedi melanjutkan, hingga kini total ada tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Ada tambahan terakhir malam ini info dari Ditsiber sudah jadi tujuh tersangka,” kata dia.
Enam tersangka lain, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqul Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, keenam tersangka itu berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, rekaman CTV, dan menambahkan barang bukti di TKP.
- Penulis :
- khaliedmalvino