Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

AKBP Jerry Raymond Dipecat dari Polri, Polda Metro Siap Bantu

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

AKBP Jerry Raymond Dipecat dari Polri, Polda Metro Siap Bantu
Pantau - Eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) alias dipecat karena dianggap tak profesional dalam menangani laporan terkait pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Polda Metro Jaya menghormati keputusan yang telah ditetapkan dalam sidang Kode Etik Polri (KEP).

"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya Saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan. Karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Zulpan menjelaskan pihaknya menghormati langkah AKBP Jerry yang mengambil banding atas putusan PTDH tersebut. Di samping itu, pihak Polda Metro Jaya bakal memberikan pendampingan bantuan hukum.

"Jadi kita menyerahkan kepada yang bersangkutan. Kemudian Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan.

AKBP Jerry Raymond sebelumnya menjalani sidang kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga, Jumat (9/9/2022).

Sidang kode etik terhadap AKBP Jerry bakal dilaksanakan setelah sidang pertama untuk AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilaksanakan.

“Untuk sidang KKEP pertama AKBP P dimulai pukul 07.30 WIB dan kedua sidang kode etik Polri AKBP J setelah sidang pertama selesai,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Dedi menjelaskan bahwa sidang kode etik untuk AKBP Jerry masuk kategori pelanggaran kode etik berat, sedangkan AKBP Pujiyarto masuk dalam kategori pelanggaran kode etik ringan.

Namun, Dedi belum menjelaskan apa peran keduanya dalam penanganan kasus TKP Duren Tiga. Hal itu akan disampaikan setelah sidang etik diputuskan.

“Untuk AKBP P, pelanggaran kode etik ringan, sedangkan AKBP J pelanggaran kode etik berat. Untuk jenis pelanggarannya apa, menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan,” kata Dedi.

AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto telah dicopot dari jabatannya pada tanggal 22 Agustus bersama 22 anggota Polri lainnya yang terlibat dalam ketidakprofesionalan penanganan TKP Duren Tiga. Keduanya dimutasi sebagai perwira menegah di Pelayanan Markas Polri (Pamen Yanma).

Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polri melaksanakan sidang etik secara paralel terhadap pelanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga. [Laporan: Kiki]
Penulis :
khaliedmalvino