
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) berbicara adanya kemungkinan penggabungan berkas perkara antara Pasal 338 dan 340 dengan perkara obstrcution of justice kasus Ferdy Sambo.
"Nanti untuk menggabungkan perkara sebagai mana pasal 141 KUHAP itu adalah domain dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), masih mungkin dilakukan penggabungan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kantor Kejagung RI, Jumat (16/9/2022).
Ia menambahkan, sejauh ini belum dilakukan adanya kemungkinan penggabungan dua perkara dalam satu sidang karena berkasnya baru kemarin diterima pihak Kejagung.
"Artinya masih dalam proses penelitian. kemarin sudah disampaikan untuk perkara 338 dan 340 tim JPU ada 30 orang, tentu ada koordinator dan sebagainya. Sementara untuk perkara obstruction of justice ada 43 JPU untuk 7 berkas perkara, bukan hanya satu," jelasnya.
"Sekarang dalam proses berkas penelitian perkara karena baru kita terima kemarin," sambungnya.
Kejagung sebelumnya menyebutkan telah kembali menerima pelimpahan berkas Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Berkas diterima lagi setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk JPU.
"Nanti untuk menggabungkan perkara sebagai mana pasal 141 KUHAP itu adalah domain dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), masih mungkin dilakukan penggabungan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kantor Kejagung RI, Jumat (16/9/2022).
Ia menambahkan, sejauh ini belum dilakukan adanya kemungkinan penggabungan dua perkara dalam satu sidang karena berkasnya baru kemarin diterima pihak Kejagung.
"Artinya masih dalam proses penelitian. kemarin sudah disampaikan untuk perkara 338 dan 340 tim JPU ada 30 orang, tentu ada koordinator dan sebagainya. Sementara untuk perkara obstruction of justice ada 43 JPU untuk 7 berkas perkara, bukan hanya satu," jelasnya.
"Sekarang dalam proses berkas penelitian perkara karena baru kita terima kemarin," sambungnya.
Kejagung sebelumnya menyebutkan telah kembali menerima pelimpahan berkas Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Berkas diterima lagi setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk JPU.
- Penulis :
- khaliedmalvino