
Pantau - Eks Direktur Keuangan PT Waskita Karya berinisial THK diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas kredit bank oleh PT Waskita Karya dan Waskita Beton Precast.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya memeriksa dua orang saksi dalam kasus tersebut.
“Memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” ujarnya.
Adapun dua saksi yang diperiksa di Gedung Bundar Kejagung antara lain, THK selaku mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk dan Supervisor Accounting PT Waskita Karya (persero) Tbk berinisial I.
Diberitakan, kasus terjadi pada kurun tahun 2016 hingga 2020 terkait dugaan melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang diduga tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Ketut Sumedana mengungpakpan, modus kedua tersangka berupa pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif.
Atas perbuatan dua tersangka, Ketut Sumedana menduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,58 triliun. Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka, yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, dan Anugriatno. [Laporan: Syrudatin]
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya memeriksa dua orang saksi dalam kasus tersebut.
“Memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” ujarnya.
Adapun dua saksi yang diperiksa di Gedung Bundar Kejagung antara lain, THK selaku mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk dan Supervisor Accounting PT Waskita Karya (persero) Tbk berinisial I.
Diberitakan, kasus terjadi pada kurun tahun 2016 hingga 2020 terkait dugaan melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang diduga tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Ketut Sumedana mengungpakpan, modus kedua tersangka berupa pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif.
Atas perbuatan dua tersangka, Ketut Sumedana menduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,58 triliun. Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka, yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, dan Anugriatno. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- khaliedmalvino