
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk. lantaran terlibat kasus dugaan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020, Rabu (21/9/2022).
Dari pemeriksaan dua mantan Dirut PT Waskita Karya ini, Kejagung juga memeriksa lima orang saksi untuk empat tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan.
“Memeriksa 5 (lima) orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016=2020 atas nama tersangka AW, AP, BP, dan A,” ujarnya Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Saksi tersebut adalah, Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018-2020 berinisial IGNP, Dirut PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2008-2018 berinsial MC, Sekretaris Agus Sugiono berinsial YM, dan General Manager Human Capital PT Waskita Karya berinisial DP dan GL.
Menurut Kejagung, modus kasus ini berupa pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif. Atas perbuatan para tersangka, Kejagung menduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,58 triliun.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, dan Anugriatno. [Laporan: Syrudatin]
Dari pemeriksaan dua mantan Dirut PT Waskita Karya ini, Kejagung juga memeriksa lima orang saksi untuk empat tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan.
“Memeriksa 5 (lima) orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016=2020 atas nama tersangka AW, AP, BP, dan A,” ujarnya Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Saksi tersebut adalah, Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018-2020 berinisial IGNP, Dirut PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2008-2018 berinsial MC, Sekretaris Agus Sugiono berinsial YM, dan General Manager Human Capital PT Waskita Karya berinisial DP dan GL.
Menurut Kejagung, modus kasus ini berupa pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif. Atas perbuatan para tersangka, Kejagung menduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,58 triliun.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, dan Anugriatno. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- khaliedmalvino