Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Diduga 'Rasakan' Uang Sambo

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Diduga 'Rasakan' Uang Sambo
Pantau - Penunjukan eks juru bicara (jubir) KPK, Febri Diansyah sebagai pengacara istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat menuai kontroversi publik.

Pasalnya, Febri Diansyah dikenal sebagai salah satu 'orang suci', artinya lebih banyak membela kepentingan rakyat kecil. Sementara, pada kasus Ferdy Sambo ini sudah diopinikan buruk oleh publik, khususnya soal konsorsium 303 alias perjudian

Merespons hal ini, pengamat hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Rio Christiawan menyatakan, pada akhirnya penegak hukum harus mengadili sesuai fakta yang ada.

"Sehingga polemik di masyarakat tidak menimbulkan penyimpangan pada azas praduga tak bersalah, demikian juga sah bagi masyarakat untuk mengawal dan memberikan opininya pada kasus ini sepanjang sesuai koridor aturan," terang Rio saat diwawancarai Pantau.com, Rabu (28/9/2022).

"Kesimpulan ini belum terbukti, masih bersifat asumsi yang perlu dibuktikan kebenarannya," imbuhnya.

Bisnis kotor Ferdy Sambo

Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan memperlihatkan sejumlah kertas terkait diagram kerajaan yang diduga terkait bisnis kotor bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam rapat kerja.

“Mengenai kerajaan Sambo sangat berkuasa seperti Mabes dalam Mabes,” kata Arteria di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

“Ini diagram kaisar Sambo ini nanti kami minta penjelasan. Benar enggak sih ini?,” sambung Arteria.

Arteria mengatakan banyak diagram yang beredar terkait Sambo. Pula Arteria mempertanyakan grup Sambo yang beredar di sejumlah daerah.

Seperti diketahui, diagram ini viral di media sosial. Pada diagram itu terdapat alur aliran uang dari mafia judi kepada sejumlah anggota Polri termasuk Sambo.

Merespons hal ini, pengamat hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Rio Christiawan menyatakan, pada akhirnya penegak hukum harus mengadili sesuai fakta yang ada.

"Sehingga polemik di masyarakat tidak menimbulkan penyimpangan pada azas praduga tak bersalah, demikian juga sah bagi masyarakat untuk mengawal dan memberikan opininya pada kasus ini sepanjang sesuai koridor aturan," terang Rio saat diwawancarai Pantau.com, Rabu (28/9/2022).

"Kesimpulan ini belum terbukti, masih bersifat asumsi yang perlu dibuktikan kebenarannya," imbuhnya.
Penulis :
khaliedmalvino