HOME  ⁄  Hukum

Jaksa Curiga Susi Pakai Earphone di Sidang Bharada E

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Jaksa Curiga Susi Pakai Earphone di Sidang Bharada E
Pantau - Jaksa penuntut umum (JPU) mencurigai ART Ferdy Sambo, Susi menggunakan earphone saat menjadi saksi dalam sidang Bharada E alias Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan, apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree tidak? Ada yang mengajari saudara?" tanya jaksa ke Susi yang menjadi saksi di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

Namun, Susi langsung membantah kecurigaan jaksa. Ia mengaku tak memakai earphone ataupun handsfree.

Baca juga: Hakim dan JPU Kesal dengan ART Sambo, Susi dan Kuat Ma’ruf akan Dikonfrontasi

"Tidak ada," kata Susi.

"Dipastikan itu tidak ada?" tanya jaksa lagi dan dijawab Susi 'tidak ada'.

"Benar tidak ada?" kata jaksa.

"Benar," jawab Susi.

Dalam persidangan Susi kerap kali plinplan dalam menjawab pertanyaan majelis hakim. Hakim mengancam akan mempidanakan Susi jika tidak jujur dalam kesaksian.

“Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?” tegur hakim Wahyu kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Susi Akui Pernyataan dalam BAP Bohong Soal Yosua Gendong Putri

“Tidak,” jawab Susi.

“Apakah Ferdy Sambo tidur di rumah saguling?” kata hakim.

“Iya, sering” ujar Susi.

“Apakah Ferdy Sambo sering di rumah Saguling?” tanya Hakim.

“Tidak,” jawab Susi.

” Kenapa berbeda ucapan anda, tapi anda bilang dia tidur disana, sering, sekarang tidak,”

“Tahu-tahu sudah pulang ke rumah,” kata Susi menjawab agak lama.

Baca juga: Hakim Ancam Pidanakan Susi karena Jawabannya Plinplan

Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” tegas hakim Wahyu.
Penulis :
khaliedmalvino