Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

PT Afi Farma Setop Produksi Usai Diperiksa Bareskrim Polri

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

PT Afi Farma Setop Produksi Usai Diperiksa Bareskrim Polri
Pantau - PT Afi Farma memberhentikan produksi obatnya untuk sementara waktu menyusul adanya pemeriksaan hingga penyitaan bahan baku oleh Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran etilel glikol berlebihan.

"Iya kalau sekarang sih sementara mereka tidak beroperasi ya karena kan semua dalam penanganan penyidikan ya," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Kamis (3/11/2022).

Pipit menambahkan, pihaknya belum mengetahui terkait industri farmasi tersebut apakah masih memproduksi obat-obatan di luar obat sirop tersebut atau tidak.

Baca juga: Sejumlah Bahan Baku Obat Milik PT Afi Farma Disita Polisi

Ia hanya memastikan, Bareskrim Polri telah menyita bahan untuk memproduksi obat sirop, mengingat maraknya kasus gagal ginjal akut yang diduga dari obat sirop tercemar etilen glikol berlebihan.

"Ya saya kurang tahu karena yang menahan untuk bisa berproduksi atau berproduksi kan kami tidak menahan produk yang berproduksi ya, (hanya) menyita barang-barang yang kita perlukan yang diduga adalah produk-produk itu," terang Pipit.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut (Acute kidney injury/AKI) yang menewaskan ratusan orang. Hasilnya, status kasus ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan.

“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma,” ujar Pipit, kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Bareskrim Polri Gali Keterangan 15 Karyawan PT Afi Farma Buntut Kasus Pencemaran Etilen Glikol Berlebihan

Pipit mengatakan, PT Afi Farma diduga telah memproduksi obat sirop yang mengandung etilen glikol secara berlebihan. Untuk PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Yarindo Farmatama ditangani oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Sediaan farmasi jenis obat sirop merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg yang harusnya 0,1 mg setelah diuji lab oleh BPOM. Yang dua (PT Universal dan PT Yarindo) agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencana akan disidik oleh BPOM sendiri,” jelasnya.
Penulis :
khaliedmalvino

Terpopuler