Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Dukung Aksi Penyelamatan Iklim Global

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

KPK Dukung Aksi Penyelamatan Iklim Global
Pantau - Sektor kehutanan merupakan area yang rentan terjadi tindak pidana korupsi, dengan dampak buruk yang massif dan dirasakan masyarakat luas. Sehingga KPK menempatkannya sebagai salah satu fokus area pemberantasan korupsi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Talkshow Indonesia Pavilion COP-27 bertajuk “The Role of Law Enforcement for Stronger Commitments on Climate Action” di Sharm El-Sheikh, Kairo, Mesir pada Jumat (11/11/2022).

Kegiatan ini merupakan rangkaian Konferensi Anggota (Conference of Parties/COP) Badan PBB untuk Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim (UNFCCC) ke 27 yang berlangsung dari 6-18 November 2022.

Indonesia berpartisipasi pada kegiatan ini dan menyuarakan berbagai aksi, strategi, inovasi dan capaiannya sebagai wujud nyata melakukan aksi iklim mencegah kenaikan suhu global.

Baca juga: MA Belum Nonaktifkan Hakim Agung yang Diduga Jadi Tersangka Baru KPK

“KPK sadar bahwa sektor kehutanan merupakan area yang rawan korupsi, karena wilayahnya sangat luas, potensi kerugiannya besar, dan dampaknya dirasakan masyarakat. Karena itu, KPK mengejar subjek korupsi kehutanan pasti Beneficial Ownership-nya,” kata Ghufron.

Menurutnya, jika penegakan hukum korupsi sektor kehutanan hanya mengejar pelaku di lapangan, maka kejahatan pasti akan terus terjadi.

Maka dari itu, selama ini KPK selalu mengejar pemilik manfaat (Beneficial Ownership) kejahatan korupsi sektor kehutanan untuk dipidana atas perbuatannya demi mengoptimalkan pemberantasan korupsi.

Ghufron menambahkan, setidaknya ada tiga pelaku korupsi sektor kehutanan yang pernah ditangani oleh KPK. Yakni, kasus Nur Alam yang terbukti menerima suap dan gratifikasi pengurusan izin tambang di Sulawesi Tenggara pada 2017.

Baca juga: Polisi Limpahkan Kasus Tambang Ilegal Marangkayu Balikpapan ke kejaksaan

Kemudian, kasus Surya Darmadi yang diduga menerima suap perubahan alih fungsi hutan pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

“Lalu ada juga kasus Annas Ma’amun yang terbukti menerima suap pengurusan alih fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau 2014,” ujar Ghufron.

Dari sejumlah kasus yang ditangani KPK itu, Ghufron menuturkan, modus korupsi sektor kehutanan paling banyak terkait pejabat pemerintah yang menerima suap untuk menerbitkan izin kawasan hutan secara ilegal, lalu alih fungsi kawasan hutan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani menyebutkan, permasalahan lingkungan terbesar di Indonesia meliputi penambangan illegal, pembakaran lahan, dan pembuangan limbah.

Baca juga: Viral! Video Pengakuan Ismail Bolong Serahkan Rp6 Miliar Hasil Tambang Ilegal ke Kabareskrim

Untuk mengatasi itu, pihaknya berupaya mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat maupun korporasi agar jangan sampai melakukan pelanggaran lingkungan. Di sisi lain, upaya penegakan hukum lingkungan juga terus didorong agar semakin efektif.

“Dalam penegakan hukum, kita menggunakan pendekatan multidoor, yang melibatkan banyak pihak dan beberapa ketentuan, sehingga bisa lebih efektif,” ujar Ridho.

Modus Kejahatan Lingkungan

Pendekatan multidoor dilakukan, sambung Ridho, karena kejahatan lingkungan memiliki kompleksitas penanganan. Karena kejahatan dilakukan secara terorganisir, melibatkan korporasi, dan seringkali bersifat lintas batas negara.

Baca juga: IPW Sebut Isu Setoran Dana Perlindungan Tambang Ilegal Bisa Jatuhkan Citra Polri

Ridho menyebut, pihaknya sudah berhasil mengenakan beberapa sanksi kepada pelanggar lingkungan. Yakni sanksi administratif sebanyak 2.484, penyidikan pidana 1.296, dan berbagai operasi pengawasan di kawasan hutan.

Ridho menyatakan, tetap berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum lingkungan, agar target penurunan emisi karbon Indonesia bisa tercapai pada 2030.

Upayanya dengan melakukan berbagai pelatihan kepada para Penyidik Pegawai Negeri Sipil di instansinya, serta bekerja sama dengan instansi lain, seperti PPATK, KPK, Kejaksaan Agung dan lainnya. [Laporan: Syrudatin]
Penulis :
khaliedmalvino