
Pantau - Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro melalui pesan medsos mengungkapkan pihaknya belum menonaktifkan Hakim Agung GZ, pasca kpk Tetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Andi samsan menyatakan, pihaknya menyerahkan proses hukum terlebih dahulu ke KPK.
“Karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukummya,”.
Baca Juga : Begini Kronologi Temuan Jasad 4 Orang Anggota Keluarga yang Mengering di Kalideres Jakbar
“Apakah akan ada penonaktifan kita tunggu perkembangan selanjutnya,” katanya.
KPK Telah Tetapkan tersangka baru kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung, pasca OTT Hakim Agung beberapa waktu lalu, Kamis (10/11/2022).
Kabid pemberitaan KPK Ali Fiqri mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengembangkan penyidikan baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA,
Dia mengatakan pihaknya telah menemukan kecukupan alat bukti, dan langsung menetapkan tersangkanya.
Ali mengungkapkan segera mengumumkan tersangkanya pada saat penyidikan kasusnya mencukupi.
“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” ujar Ali pada keterangan tertulisnya.
Baca Juga : Jokowi Tak Hadiri HUT Nasdem, Ini Jawaban Singkat Surya Paloh
Kasus suap di Mahkamah Agung ini bermula dari OTT KPK, kemudian menetapkan 10 tersangka diantaranya,
Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung) dan Elly Tri Pangestu (Hakim , Panitera Pengganti Mahkamah Agung),
Kemudian, Desy Yustria dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung),Redi, Albasri (keduanya PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera, dan Eko Suparno (Pengacara), serta,
Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Dari tangan para tersangka, KPK menemukan alat bukti uang suap tunai berbentuk pecahan dolar Singapura sebesar 205 ribu atau setara Rp 2,2 miliar dan pecahan Rp 50 juta.
Uang tersebut terkait pengurusan perkara pailit debitur koperasi simpan pinjam Intidana oleh Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Keduanya menggunakan jasa pengacara Yosep Parera dan Eko agar mahkamah agung menguatkan putusan kasasi perkara kepailitan KSP Intidaya tersebut
Sementara terkait kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK memeriksa 2 orang saksi yakni Herlinawat Notaris PPAT dan Raila Solantika karyawan swasta.
[Laporan: Syudratin]
Andi samsan menyatakan, pihaknya menyerahkan proses hukum terlebih dahulu ke KPK.
“Karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukummya,”.
Baca Juga : Begini Kronologi Temuan Jasad 4 Orang Anggota Keluarga yang Mengering di Kalideres Jakbar
“Apakah akan ada penonaktifan kita tunggu perkembangan selanjutnya,” katanya.
KPK Telah Tetapkan tersangka baru kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung, pasca OTT Hakim Agung beberapa waktu lalu, Kamis (10/11/2022).
Kabid pemberitaan KPK Ali Fiqri mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengembangkan penyidikan baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA,
Dia mengatakan pihaknya telah menemukan kecukupan alat bukti, dan langsung menetapkan tersangkanya.
Ali mengungkapkan segera mengumumkan tersangkanya pada saat penyidikan kasusnya mencukupi.
“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” ujar Ali pada keterangan tertulisnya.
Baca Juga : Jokowi Tak Hadiri HUT Nasdem, Ini Jawaban Singkat Surya Paloh
Kasus suap di Mahkamah Agung ini bermula dari OTT KPK, kemudian menetapkan 10 tersangka diantaranya,
Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung) dan Elly Tri Pangestu (Hakim , Panitera Pengganti Mahkamah Agung),
Kemudian, Desy Yustria dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung),Redi, Albasri (keduanya PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera, dan Eko Suparno (Pengacara), serta,
Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Dari tangan para tersangka, KPK menemukan alat bukti uang suap tunai berbentuk pecahan dolar Singapura sebesar 205 ribu atau setara Rp 2,2 miliar dan pecahan Rp 50 juta.
Uang tersebut terkait pengurusan perkara pailit debitur koperasi simpan pinjam Intidana oleh Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Keduanya menggunakan jasa pengacara Yosep Parera dan Eko agar mahkamah agung menguatkan putusan kasasi perkara kepailitan KSP Intidaya tersebut
Sementara terkait kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK memeriksa 2 orang saksi yakni Herlinawat Notaris PPAT dan Raila Solantika karyawan swasta.
[Laporan: Syudratin]
- Penulis :
- renalyaarifin