Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Bakal Bantu BPOM Usut Pidana hingga Perdata Kasus Gagal Ginjal Akut

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Kejagung Bakal Bantu BPOM Usut Pidana hingga Perdata Kasus Gagal Ginjal Akut
Pantau - Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito. Burhanuddin mengaku akan mendukung Penny soal kasus gagal ginjal akut agar diproses secara cepat.

Dalam pertemuan itu, Penny menyampaikan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung BPOM untuk menangani kasus peredaran obat sirop ilegal yang menimbulkan maraknya penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak.

Merespons adanya permintaan Penny, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, pihaknya bakal membantu percepatan penyelesaian kasus gagal ginjal akut. Bahkan, bisa juga melakukan gugatan perdata bila dibutuhkan untuk menuntut ganti rugi.

"Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat dan bahkan bila dimungkinkan ke depan, proses penanganan perkara tersebut tidak saja terkait dengan tindak pidana tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata sehingga perusahaan-perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara dan juga masyarakat yang menjadi korban," ujar Ketut Sumedana, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Bareskrim Polri Kantongi Identitas Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut!

Selain itu, Kejagung juga bakal menyiapkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait dengan sejumlah gugatan PTUN dan keperdataan yang dilayangkan kepada BPOM. Menurut Ketut Sumedana, hal itu merupakan kewajiban JPN untuk membantu pemerintah dalam hal ini BPOM.

Disampaikan Ketut Sumedana, Penny mengharapkan proses penanganan perkara obat sirop ilegal dipercepat sehingga mendapatkan kepastian hukum bagi pelaku dan korban.

Baca juga: Bareskrim Polri Periksa Dua Petinggi BPOM dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Selain itu, kata Ketut Sumedana, Penny juga berbicara soal undang-undang terkait pengawasan obat dan makanan serta pengendaliannya dilakukan oleh BPOM.

Ketut Sumedana menambahkan, Burhanuddin menyarankan agar legal drafting segera dikonsultasikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Hal ini sangat berguna sehingga proses bisa dipercepat dan kemungkinan akan dibuatkan peraturan perundang-undangan untuk mengantisipasi dan mengakomodir permasalahan yang sedang berkembang di masyarakat.
Penulis :
khaliedmalvino