HOME  ⁄  Hukum

Terdakwa Korupsi Rp39,5 M Tak Terbukti Bersalah dan Bebas Vonis Hukuman!

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Terdakwa Korupsi Rp39,5 M Tak Terbukti Bersalah dan Bebas Vonis Hukuman!
Pantau - Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jumat (23/12).

Mujianto dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kredit macet BTN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.

"Menyatakan terdakwa Mujianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Immanuel di PN Medan, Jumat (23/12/2022).

Majelis hakim menyatakan Mujianto tidak tau menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman yang diagunkan ke bank. Karena itu, majelis hakim memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.

Menanggapi putusan itu, JPU Kejati Sumut Nurdiono langsung menyatakan kasasi. "Kami mengajukan upaya hukum kasasi majelis hakim," kata jaksa di persidangan.
Penulis :
khaliedmalvino