
Pantau - Polisi menyetop pengendara mobil berpelat RF palsu di Cawang, Jakarta Timur. Informasi ini diperoleh dari akun Twitter @TMCPoldaMetro.
Dalam video yang diunggah, tampak polisi meminta pengendara mencopot pelat B-1408-RFN. Setelah dicopot, rupanya ada pelat nomor warna merah bertuliskan B-1109-PQQ.
Motif pengendara menggunakan pelat nomor palsu belum diketahui. Penindakan ini dilakukan petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Senin (26/12/2022).
Baca juga: Polisi Tindak Mobil Dinas yang Gunakan Pelat Palsu Demi Hindari Ganjil Genap
"08.21 Polri Sat Lantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB tidak sesuai surat-surat kendaraan yang sah di Tl. UKI Cawang Jaktim," tulis TMC Polda Metro Jaya, seperti disaksikan Pantau.com, Senin (26/12/2022).
Petugas kepolisian tengah menindak pengendara menggunakan Tnada Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu. Pengendara tersebut juga diminta mencopot pelat nomor RF palsu dan menggantinya dengan yang asli.
"Anggota Sat Lantas Jakarta Timur melakukan peneguran terhadap pengendara roda empat yang mengganti pelat nomor atau TNKB yang harusnya pelat merah diganti pelat RF. Lanjut diberi peringatan dicopot TNKB nya," kata petugas melalui video tersebut.
Dilantas Polda Metro Jaya sebelumnya memberi peringatan pada pengendara bermotor yang melakukan tindak pidana akan dilakukan tilang manyal, salah satunya memalsukan atau mencopot pelat nomor kendaraan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menegaskan, tilang manual anya diterapkan jika pengendara berpotensi melakukan tindak pidana.
"Dengan adanya perintah tersebut, fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada pelat nomor, memalsukan pelat nomor. Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual," kata Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Catat! Polda Metro Persilakan Masyarakat Beri Sanksi Sosial kepada Pengendara Pelat RF yang Melanggar
Jika saat diperiksa ada indikasi pidana oleh si pemalsu pelat nomor, maka polisi lalu lintas bakal menerapkan tilang manual.
"Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada, kita akan cek. Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan alat bisa digunakan untuk kejahatan sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu," sambungnya.
Latif mengatakan fenomena pemalsuan pelat nomor hingga mencopot nopol ini marak terjadi ketika tilang manual dihapus. Tak hanya motor, pihaknya mencatat pemalsuan pelat nomor juga banyak dilakukan pengemudi mobil.
Dalam video yang diunggah, tampak polisi meminta pengendara mencopot pelat B-1408-RFN. Setelah dicopot, rupanya ada pelat nomor warna merah bertuliskan B-1109-PQQ.
Motif pengendara menggunakan pelat nomor palsu belum diketahui. Penindakan ini dilakukan petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Senin (26/12/2022).
Baca juga: Polisi Tindak Mobil Dinas yang Gunakan Pelat Palsu Demi Hindari Ganjil Genap
"08.21 Polri Sat Lantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB tidak sesuai surat-surat kendaraan yang sah di Tl. UKI Cawang Jaktim," tulis TMC Polda Metro Jaya, seperti disaksikan Pantau.com, Senin (26/12/2022).
Petugas kepolisian tengah menindak pengendara menggunakan Tnada Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu. Pengendara tersebut juga diminta mencopot pelat nomor RF palsu dan menggantinya dengan yang asli.
"Anggota Sat Lantas Jakarta Timur melakukan peneguran terhadap pengendara roda empat yang mengganti pelat nomor atau TNKB yang harusnya pelat merah diganti pelat RF. Lanjut diberi peringatan dicopot TNKB nya," kata petugas melalui video tersebut.
Tilang manual pelat nomor palsu
Dilantas Polda Metro Jaya sebelumnya memberi peringatan pada pengendara bermotor yang melakukan tindak pidana akan dilakukan tilang manyal, salah satunya memalsukan atau mencopot pelat nomor kendaraan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menegaskan, tilang manual anya diterapkan jika pengendara berpotensi melakukan tindak pidana.
"Dengan adanya perintah tersebut, fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada pelat nomor, memalsukan pelat nomor. Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual," kata Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Catat! Polda Metro Persilakan Masyarakat Beri Sanksi Sosial kepada Pengendara Pelat RF yang Melanggar
Jika saat diperiksa ada indikasi pidana oleh si pemalsu pelat nomor, maka polisi lalu lintas bakal menerapkan tilang manual.
"Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada, kita akan cek. Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan alat bisa digunakan untuk kejahatan sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu," sambungnya.
Latif mengatakan fenomena pemalsuan pelat nomor hingga mencopot nopol ini marak terjadi ketika tilang manual dihapus. Tak hanya motor, pihaknya mencatat pemalsuan pelat nomor juga banyak dilakukan pengemudi mobil.
#Pelat RF#Polda Metro Jaya#TMC Polda Metro Jaya#Ditlantas Polda Metro#Tilang Manual#Pelat Palsu#Pelat Nomor Palsu
- Penulis :
- khaliedmalvino