
Pantau - Bekas Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar bakal menjalani sidang tuntutan perkara penggelapan dana donasi Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610 hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dilansir SIPP PN Jaksel, sidang akan dilaksanakan di ruang 3. Sedianya, sidang tuntutan dengan terdakwa Ibnu Khajar ini akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
"Selasa, 27 Desember 2022, jam 10.00 WIB agenda tuntutan JPU," tulis SIPP, seperti dikutip Pantau.com, Selasa (27/12/2022).
Tak hanya itu, mantan petinggi ACT lainnya, Ahyudin juga akan menjalani sidang tuntutan dengan perkara yang sama di PN Jaksel.
Baca juga: Bos ACT Ibnu Khajar Keberatan Didakwa Gelapkan Dana Boeing
Sebelumnya diberitakan, persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang semula digelar pekan lalu, ditunda hingga hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu rencana tuntutan yang dibuat Kejaksaan Agung. Alhasil, Jaksa berharap kepada majelis hakim untuk menunda sidang hari ini.
“Izin majelis, karena ini perkara Kejagung maka kami sebagai Penuntut Umum harus merentutkan perkara tersebut terlebih dahulu,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).
Merespons permintaan itu, majelis hakim mengabulkannya. Namun majelis meminta jaksa untuk memastikan agar rencana tuntutan sudah bisa dibacakan dalam persidangan pekan depan.
Baca juga: Mantan Presiden ACT Ahyudin Minta Segera Divonis
“Tuntutan pidana ditunda hari Selasa tanggal 27 Desember 2022, jelas ya, sidang tutup,” ujar hakim dengan mengetuk palu.
Ahyudin didakwa menggelapkan dana Boeing bersama eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain. Mereka menggelapkan dana sebesar Rp117 miliar dari Rp138,5 miliar yang seharusnya diberikan kepada keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air.
Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilansir SIPP PN Jaksel, sidang akan dilaksanakan di ruang 3. Sedianya, sidang tuntutan dengan terdakwa Ibnu Khajar ini akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
"Selasa, 27 Desember 2022, jam 10.00 WIB agenda tuntutan JPU," tulis SIPP, seperti dikutip Pantau.com, Selasa (27/12/2022).
Tak hanya itu, mantan petinggi ACT lainnya, Ahyudin juga akan menjalani sidang tuntutan dengan perkara yang sama di PN Jaksel.
Baca juga: Bos ACT Ibnu Khajar Keberatan Didakwa Gelapkan Dana Boeing
Sebelumnya diberitakan, persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang semula digelar pekan lalu, ditunda hingga hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu rencana tuntutan yang dibuat Kejaksaan Agung. Alhasil, Jaksa berharap kepada majelis hakim untuk menunda sidang hari ini.
“Izin majelis, karena ini perkara Kejagung maka kami sebagai Penuntut Umum harus merentutkan perkara tersebut terlebih dahulu,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).
Merespons permintaan itu, majelis hakim mengabulkannya. Namun majelis meminta jaksa untuk memastikan agar rencana tuntutan sudah bisa dibacakan dalam persidangan pekan depan.
Baca juga: Mantan Presiden ACT Ahyudin Minta Segera Divonis
“Tuntutan pidana ditunda hari Selasa tanggal 27 Desember 2022, jelas ya, sidang tutup,” ujar hakim dengan mengetuk palu.
Ahyudin didakwa menggelapkan dana Boeing bersama eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain. Mereka menggelapkan dana sebesar Rp117 miliar dari Rp138,5 miliar yang seharusnya diberikan kepada keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air.
Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- khaliedmalvino