
Pantau - Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus buronan kasus narkotika bernama Simon Tupessy (ST) di Kampung Ambon, Jakarta Barat (Jakbar).
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, ST sempat dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2022.
ST diringkus usai penyidik Bareskrim Polri bertransaksi secara terselubung (undercover buying) pada Rabu (2/11/2022) di Jalan Intan, Kampung Ambon, Jakbar.
Saat diringkus, ST sempat kabur namun barang bukti narkotika 6 klip sabu seberat 280 gram disita polisi. Sebelum kabur, ST sempat memprovokasi warga di Kampung Ambon untuk melawan petugas yang mencoba meringkusnya.
"Ketika tim akan melakukan penangkapan, orang tersebut berhasil melarikan diri dengan melakukan memprovokasi masa di sekitar TKP untuk menyerang petugas," kata Krisno dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).
Setelah berhasil kabur, Dittipid Narkoba Bareskirm Polri, ST masuk dalam DPO untuk dicari dan diringkus polisi.
Sebelumnya pada Rabu (28/12/2022), Krisno menuturkan, pihaknya menerima informasi lokasi ST di Jalan Kecubung, Kampung Ambon, Jakbar. Kala itu, Bareskrim Polri dibantu Polres Metro Jakbar ke lokasi untuk meringkus ST.
"Pada tanggal 28 Desember 2022 diketahui tersangka berada di TKP kedua. Tim Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim dengan dibantu anggota Polres Jakbar berhasil menangkap tersangka ST," ujarnya.
Lebih lanjut, Krisno mengatakan, saat ini pelaku ST dan barang bukti berupa barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, ST sempat dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2022.
ST diringkus usai penyidik Bareskrim Polri bertransaksi secara terselubung (undercover buying) pada Rabu (2/11/2022) di Jalan Intan, Kampung Ambon, Jakbar.
Saat diringkus, ST sempat kabur namun barang bukti narkotika 6 klip sabu seberat 280 gram disita polisi. Sebelum kabur, ST sempat memprovokasi warga di Kampung Ambon untuk melawan petugas yang mencoba meringkusnya.
"Ketika tim akan melakukan penangkapan, orang tersebut berhasil melarikan diri dengan melakukan memprovokasi masa di sekitar TKP untuk menyerang petugas," kata Krisno dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).
Setelah berhasil kabur, Dittipid Narkoba Bareskirm Polri, ST masuk dalam DPO untuk dicari dan diringkus polisi.
Sebelumnya pada Rabu (28/12/2022), Krisno menuturkan, pihaknya menerima informasi lokasi ST di Jalan Kecubung, Kampung Ambon, Jakbar. Kala itu, Bareskrim Polri dibantu Polres Metro Jakbar ke lokasi untuk meringkus ST.
"Pada tanggal 28 Desember 2022 diketahui tersangka berada di TKP kedua. Tim Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim dengan dibantu anggota Polres Jakbar berhasil menangkap tersangka ST," ujarnya.
Lebih lanjut, Krisno mengatakan, saat ini pelaku ST dan barang bukti berupa barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian.
- Penulis :
- khaliedmalvino