
Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (11/1/2023).
"Tuntutan Eliezer dulu," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Agenda pembacaan tuntutan digelar usai Bharada E melewati berbagai tahapan pemeriksaan selama persidangan. Sehingga, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pekan lalu, telah meminta JPU agar menyiapkan draft pembacaan tuntutan tersebut.
Adapun dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
"Tuntutan Eliezer dulu," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Agenda pembacaan tuntutan digelar usai Bharada E melewati berbagai tahapan pemeriksaan selama persidangan. Sehingga, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pekan lalu, telah meminta JPU agar menyiapkan draft pembacaan tuntutan tersebut.
Adapun dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
- Penulis :
- Aditya Andreas










