Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Apa Itu Vonis Nihil yang Dijatuhkan ke Benny Tjokro?

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

Apa Itu Vonis Nihil yang Dijatuhkan ke Benny Tjokro?
Pantau - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis hinil dalam kasus korupsi PT ASABRI. Namun ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 triliun dalam kasus korupsi di PT ASABRI.

"Menjatuhkan tindak pidana tambahan terhadap terdakwa untuk pengganti kepada negara sebesar Rp 5.733.250.247.731," kata ketua majelis IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Hakim mengatakan, jika uang pengganti itu tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, harta benda Benny Tjokrosaputro dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana kurungan.

Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro divonis nihil atau tidak dihukum pidana. Hakim menyatakan Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi di skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata Hakim.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer," lanjut hakim.

Vonis nihil, artinya tidak ada penambahan hukuman pidana penjara, lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh undang-undang.

Dalam catatan Pantau, vonis serupa juga diberikan kepada terdakwa kasus yang sama yaitu Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Heru sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp12,6 triliun.

Kemudian vonis nihil juga pernah disematkan hakim kepada terdakwa kasus penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Taat Pribadi divonis nihil karena dalam kasus sebelumnya dia telah divonis 21 tahun, vonis maksimal untuk kasus penipuan.

Benny Tjokro dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis :
Fadly Zikry