Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Deolipa Yumara Prediksi Eliezer Dituntut 4 Tahun Penjara, Begini Penjelasannya

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Deolipa Yumara Prediksi Eliezer Dituntut 4 Tahun Penjara, Begini Penjelasannya
Pantau - Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yakni Deolipa Yumara buka suara terkait sidang tuntutan yang akan dijalani bekas kliennya itu dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).

Deolipa memprediksi, terdakwa Eliezer akan menerima tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Secara blak-blakan, Deolipa menyebut, Eliezer bakal dituntut 4 atau 5 tahun penjara.

"Ya 2/3 tuntutannya Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Mereka aja dituntut 8 tahun, Berarti Eliezer harus lebih ringan dari 8 tahun, kira-kira 4 atau 5 tahun," ujar Deolipa saat dihubungi Pantau.com, Rabu (18/1/2023).

Deolipa menuturkan, terdakwa Eliezer tak akan dituntut bebas lantaran ia terbukti bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua.

Ia menambahkan, meski berstatus justice collaborator (JC), Eliezer tetap mesti dihukum penjara. Pasalnya, terdakwa Eliezer terbukti bersalah bahkan mengakui perbuatannya menembak Yosua.

"Enggak (bebas) dong. Tetap dihukum, karena kan dia (Eliezer) terbukti menembak. Nanti kalau dibebaskan, pembunuh-pembunuh yang lain akan mengajukan JC," kata Deolipa.

"Lagian kan kasus pembunuhan itu gak ada namanya JC, yang ada hanya pengakuan sebenarnya," sambung Deolipa.

Eliezer jalani sidang tuntutan hari ini


Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hari ini, Rabu (18/1/2023).

Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sidang Eliezer rencananya dimulai pukul 09.30 WIB yang digelar di ruang utama PN Jaksel.

“Rabu, 18 Januari 2023 agenda untuk tuntutan,” tulis SIPP.

Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Noviansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sempat ditunda pada pekan lalu.

Sidang ditunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan.

“Izin majelis karena berkas perkara ini satu kesatuan belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri yang sedianya akan diperiksa kami minta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu,” ujar salah satu jaksa penuntut umum saat sidang di PN Jaksel, Rabu (11/1/2023).
Penulis :
khaliedmalvino