
Pantau – Bharada Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua resmi dituntut selama 12 tahun penjara. Pihak Yosua menganggap hukuman yang diterima eliezer terlalu berat.
"Harusnya dengan keluarga sudah memaafkan Bharada E dan Bharada E sudah meminta maaf dan menyesali bahwa dia melakukan itu di luar kemampuan dia, harusnya tuntutan dia itu di bawah 5 tahun," kata pengacara Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, Eliezer harus dituntut kurang dari 5 tahun karena Bharada memiliki pangkat terendah sehingga tidak bisa menolak perintah dari atasannya.
"misalnya dua atau 3 tahun," ujar dia.
"Apa ada power Bharada untuk menolak perintah Jenderal? Kan nggak ada sehingga dengan adanya tuntutan itu, tanpa memperhitungkan itu menurut saya jaksa ini terlalu," sambungnya.
"Harusnya dengan keluarga sudah memaafkan Bharada E dan Bharada E sudah meminta maaf dan menyesali bahwa dia melakukan itu di luar kemampuan dia, harusnya tuntutan dia itu di bawah 5 tahun," kata pengacara Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, Eliezer harus dituntut kurang dari 5 tahun karena Bharada memiliki pangkat terendah sehingga tidak bisa menolak perintah dari atasannya.
"misalnya dua atau 3 tahun," ujar dia.
"Apa ada power Bharada untuk menolak perintah Jenderal? Kan nggak ada sehingga dengan adanya tuntutan itu, tanpa memperhitungkan itu menurut saya jaksa ini terlalu," sambungnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah