Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Demi Penuhi Rasa Keadilan, LPSK Minta Jaksa Agung Revisi Tuntutan Richard Eliezer

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Demi Penuhi Rasa Keadilan, LPSK Minta Jaksa Agung Revisi Tuntutan Richard Eliezer
Pantau - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi menyarankan, Jaksa Agung ST Burhanuddin merevisi tuntutan 12 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer.

Revisi tuntutan itu bisa dilakukan jika memang Jaksa Agung peka dengan rasa keadilan yang saat ini menjadi sorotan publik atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Bila Jaksa Agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat, Jaksa Agung bisa revisi tuntutan terhadap Bharada E," ujar Edwin dalam pesan singkat, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: LPSK Nilai Richard Eliezer Harusnya Dapat Tuntutan Paling Ringan

Edwin mencontohkan, pihak Kejaksaan Agung pernah merevisi tuntutan dalam suatu persidangan, yakni kasus ibu rumah tangga Valencya atau Nengsy Lim asal Karawang, Jawa Barat pada 2021.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Valencya dengan hukuman satu tahun penjara atas perbuatannya memarahi suami yang pulang dalam keadaan mabuk. Namun, tuntutan tersebut direvisi menjadi tuntutan bebas.

"Ada kasus seorang istri yang dituntut oleh JPU satu tahun penjara karena memaki suaminya. Kemudian oleh Jaksa Agung merevisi tuntutannya," ungkap Edwin.

Baca Juga: Akbar Faisal Pertanyakan Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Richard Eliezer

Edwin mengatakan, dalam memberikan tuntutan, bukan hanya bicara soal kewenangan jaksa. Namun, menurutnya, harus ada rasa kebijaksanaan agar tuntutan tidak melukai rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Bagaimana rasa keadilan di masyarakat itu juga harus menjadi pertimbangan, bukan soal kewenangan atau penerapan pasal-pasal tapi rasa keadilan masyarakat harus jadi pertimbangan," tutupnya.
Penulis :
Aditya Andreas