Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Tuduh Jaksa Penuntut "Halu" soal Yosua Selingkuh dengan Putri Candrawathi

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Tuduh Jaksa Penuntut "Halu" soal Yosua Selingkuh dengan Putri Candrawathi
Pantau - Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf membantah Brigadir Yosua berselingkuh dengan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kuasa hukum menegaskan tuduhan jaksa penuntut umum hanya halusinasi atau imajinasi.

"Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban (Yosua) hanyalah imajinasi picisan penuntut umum karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan poligraph dan tidak berkesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Susi yang menemukan saksi Putri tergeletak lemas dan tak berdaya akibat tindakan kekerasan dilakukan oleh korban (Yosua)," kata salah seorang Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf sendiri juga mengaku mendapat tuduhan berselingkuh dengan majikannya sendiri, Putri. Tuduhan itu didapat Kuat dari media sosial.

"Yang lebih parah di media sosial, saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri," kata Kuat dalam pledoinya.

Kuat juga membantah telah ikut membunuh Brigadir Yosua. Apalagi dilakukan secara terencana. Ia menyebut apa yang dituduhkan sebagai rencana itu hanya rutinitas yang dilakukan sebagai ART di rumah Ferdy Sambo.

"Jadi kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua," sesalnya.

Dalam perkara ini, Kuatdidakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, Brigadir Yosua alias J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Penulis :
Muhammad Rodhi