Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Berkas Belum Lengkap, Polisi Kebut Kasus Gagal Ginjal Akut

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Berkas Belum Lengkap, Polisi Kebut Kasus Gagal Ginjal Akut
Pantau - Dittipidter Bareskrim Polri hingga kini masih melengkapi berkas kasus gagal ginjal akut pada anak untuk diserahkan ke kejaksaan.

Dalam kasus ini, lima perusahaan sudah ditetapkan tersangka, antara lain PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, PT Fari Jaya Pratama, serta CV Samudera Chemical.

Dari lima berkas kasus tersangka, salah satunya sudah dikirim ke kejaksaan, yakni PT Afi Farma. Sedangkan, 4 berkas kasus lainnya masih dalam tahap kelengkapan penyidikan sebelum diserahkan ke jaksa.

"Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara terkait dengan kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak, dengan tersangka korporasi PT TBK, PT FJ, CV APG, dan CV SC," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah pada wartawan pada Selasa (24/1/2022).

Nurul menyebut, penyidik Bareskrim Polri akan mengirimkan berkas kasus 4 perusahaan lainnya setelah dinilai lengkap. "Selanjutnya, apabila sudah dilengkapi, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum," jelas dia.

Dalam kasus gagal ginjal akut pada anak ini, polisi juga menetapkan Direktur Utama CV Samudera Chemical berinisial E dan direktur berinisial AR sebagai tersangka. Beberapa waktu lalu, Nurul menyebut kedua tersangka perorangan ini masih dalam pengejaran Polri.

"Kemudian dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku, yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC. Sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," kata Nurul kepada wartawan.

E dan AR juga telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni teregister pada nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E, dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR.
Penulis :
khaliedmalvino