
Pantau - Terdakwa Putri Chandrawathi membacakan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (25/1/2023).
Komisioner Kompolnas periode 2012-2016, Hamidah Abdurrachman menilai, nota pembelaan Putri Chandrawathi sama sekali tidak berkaitan dengan kasus pembunuhan Yosua. Ia menilai, Putri justru berupaya mempengaruhi psikologis majelis hakim dengan menggiring opini seolah-olah menjadi korban kekerasan seksual.
"Padahal beliau adalah istri polisi, mengapa tidak melakukan visum apabila memang kejadian kekerasan seksual yang dinarasikan itu benar-benar terjadi?" terang Hamidah saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).
Hamidah berpendapat, penggiringan opini ini terlihat ketika Putri membacakan nota pembelaan dengan kalimat yang sangat dramatis, suara yang sendu, dan menarasikan kisah keluarga yang harmonis. Menurutnya, hal tersebut justru tidak ada kaitannya sama sekali dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Apalagi beliau bercerita, saat ini anak-anaknya memiliki beban psikologis karena kerap mendapatkan perundungan. Tentunya hal ini bertujuan agar majelis hakim memberi hukuman yang ringan," lanjutnya.
Selain itu, pakar hukum pidana Universitas Pancasakti Tegal ini mempertanyakan narasi Putri Chandrawathi tentang dirinya yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Yosua di Magelang. Pasalnya, Putri masih bersama Yosua ketika pulang ke Jakarta.
"Jika memang ia mendapatkan kekerasan seksual, kenapa ia masih bersedia pulang bersama Yosua ke Jakarta?" tandasnya.
Sebagai informasi, pada hari ini PN Jaksel juga menjadwalkan agenda sidang pliedoi terhadap terdakwa Richard Eliezer. Sebelumnya, Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU pada sidang pekan lalu.
Komisioner Kompolnas periode 2012-2016, Hamidah Abdurrachman menilai, nota pembelaan Putri Chandrawathi sama sekali tidak berkaitan dengan kasus pembunuhan Yosua. Ia menilai, Putri justru berupaya mempengaruhi psikologis majelis hakim dengan menggiring opini seolah-olah menjadi korban kekerasan seksual.
"Padahal beliau adalah istri polisi, mengapa tidak melakukan visum apabila memang kejadian kekerasan seksual yang dinarasikan itu benar-benar terjadi?" terang Hamidah saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).
Hamidah berpendapat, penggiringan opini ini terlihat ketika Putri membacakan nota pembelaan dengan kalimat yang sangat dramatis, suara yang sendu, dan menarasikan kisah keluarga yang harmonis. Menurutnya, hal tersebut justru tidak ada kaitannya sama sekali dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Apalagi beliau bercerita, saat ini anak-anaknya memiliki beban psikologis karena kerap mendapatkan perundungan. Tentunya hal ini bertujuan agar majelis hakim memberi hukuman yang ringan," lanjutnya.
Selain itu, pakar hukum pidana Universitas Pancasakti Tegal ini mempertanyakan narasi Putri Chandrawathi tentang dirinya yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Yosua di Magelang. Pasalnya, Putri masih bersama Yosua ketika pulang ke Jakarta.
"Jika memang ia mendapatkan kekerasan seksual, kenapa ia masih bersedia pulang bersama Yosua ke Jakarta?" tandasnya.
Sebagai informasi, pada hari ini PN Jaksel juga menjadwalkan agenda sidang pliedoi terhadap terdakwa Richard Eliezer. Sebelumnya, Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU pada sidang pekan lalu.
#PN Jaksel#Pakar Hukum#Sidang Pleidoi#Pleidoi#Kasus Pemerkosaan#Putri Candrawathi#Istri Ferdy Sambo#Hukum Pidana
- Penulis :
- khaliedmalvino