
Pantau - Bareskrim Polri mengungkap modus salah satu perusahaan dalam kasus gagal ginjal akut, yakni CV Samudera Chemical. Perusahaan tersebut merupakan satu dari empat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan, mulanya CV Samudera Chemical membeli cairan yang tak sesuai standar farmasi atau pharmaceutical grade. Pipit menyebut, CV Samudera Chemical hanya membeli cairan untuk kelas industri.
"Kemudian modus yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait CV Samudera Chemical adalah membeli cairan yang harusnya pharmaceutical grade ternyata membeli cairan industrial grade. Industrial grade berupa EG (Etilen Glikol) dari berbagai sel yang nggak jelas asal usulnya," kata Pipit di Rupbasan Kelas I Jakut, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).
Cairan tersebut lalu dibawa dan disimpan dalam kemasan drum bekas. Cairan kimia itu seharusnya berisikan EG dan propilen glikol (PG), bukan EG dan detilen glikol (DEG).
"Kemudian dibawa ke gudangnya CV SC, dan diganti kemasan ke drum DOW yang didapatkan dari pedagang kaleng drum bekas di berbagai tempat. Sehingga isi drum DOW yang seharusnya berisikan EG atau PG justru berisi cairan kimia industrial grade yang mengandung EG dan DEG," katanya.
Pipit menyebut cairan kimia itu lah yang disebarkan ke distributor hingga produsen obat. Salah satunya, yakni perusahaan produksi obat PT Afi Farma.
"Barang ini lah yang didistribusikan ke para distributor. Jadi para distributor dulu, sebelum produsen. Distributor kemudian masuk ke industri farmasi yaitu dalam hal ini yang ditangani oleh Bareskrim adalah PT Afi Farma," katanya.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan, mulanya CV Samudera Chemical membeli cairan yang tak sesuai standar farmasi atau pharmaceutical grade. Pipit menyebut, CV Samudera Chemical hanya membeli cairan untuk kelas industri.
"Kemudian modus yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait CV Samudera Chemical adalah membeli cairan yang harusnya pharmaceutical grade ternyata membeli cairan industrial grade. Industrial grade berupa EG (Etilen Glikol) dari berbagai sel yang nggak jelas asal usulnya," kata Pipit di Rupbasan Kelas I Jakut, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).
Cairan tersebut lalu dibawa dan disimpan dalam kemasan drum bekas. Cairan kimia itu seharusnya berisikan EG dan propilen glikol (PG), bukan EG dan detilen glikol (DEG).
"Kemudian dibawa ke gudangnya CV SC, dan diganti kemasan ke drum DOW yang didapatkan dari pedagang kaleng drum bekas di berbagai tempat. Sehingga isi drum DOW yang seharusnya berisikan EG atau PG justru berisi cairan kimia industrial grade yang mengandung EG dan DEG," katanya.
Pipit menyebut cairan kimia itu lah yang disebarkan ke distributor hingga produsen obat. Salah satunya, yakni perusahaan produksi obat PT Afi Farma.
"Barang ini lah yang didistribusikan ke para distributor. Jadi para distributor dulu, sebelum produsen. Distributor kemudian masuk ke industri farmasi yaitu dalam hal ini yang ditangani oleh Bareskrim adalah PT Afi Farma," katanya.
- Penulis :
- khaliedmalvino